HUT ke-85 Al Washliyah

Tanggal 30 Nopember tahun ini adalah HUT ke-85 Al Jam'iyatul Washliyah alias Al Washliyah salah satu organisasi Muslim tertua di Nusantara. Namanya berarti "Perkumpulan yang menghubungkan". Al Washliyah didirikan pada Th 1930 di Medan, Sumatra. Umat Islam kala itu dapat dipecah belah lantaran perbedaan pandangan dalam hal ibadah dan cabang dari agama (furu’iyah). Pendiri-pendiri organisasi ini (H. Ismail Banda, Syekh H. Hasan Maksum, dll) menetapkan tujuan pertama mempersatukan ummah semua mazhab. Al Washliyah berlaku dalam bidang dakwah, pendidikan dan sosial, memiliki Universitas Al Washliyah.

Deklarasi Pilkada Aman dan Damai oleh Dewan-dewan Agama Utama

Deklarasi Pilkada Aman dan Damai diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 27 Nopember 2015 bertempat di Kantor MUI. Menurut laman matakin.or.id, selain MUI tersebut perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Mereka menyepakati juga untuk melarang penggunaan rumah ibadah untuk kampanye dan mengarahkan umat untuk tidak menggunakan isu SARA dalam meraih suara.

MUI usulkan PBM Pendirian Tempat Ibadah ditingkatkan menjadi UU

Menurut laman mui.or.id Dewan Pimpinan MUI Pusat mengusulkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang aturan pendirian rumah ibadah ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang. Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Jakarta pada 10 Nopember mengatakan, Substansi dari PBM merupakan kesepakatan bersama antar majelis-majelis agama, yang kemudian diakomodasi menjadi aturan yang
mengikat menjadi peraturan bersama menteri. PBM yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Th 2006 dan No 8 Th 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. “MUI terlibat sejak awal pembahasan dan perumusan isi dari PBM tersebut. Sebagaimana majelis-majelis
agama lainnya juga ikut terlibat secara aktif dalam setiap pembahasan dan perumusan,” kata Kiai Ma’ruf.
 Isi dari PBM telah mempertimbangkan aspek HAM, keadilan, toleransi, saling menghargai, serta aspek keamanan dan ketertiban. Karena itu, terasa aneh jika ada pihak-pihak yang menuding PBM sebagai penyebab perilaku intoleran beberapa orang. “Dalam hal ini sikap MUI sangat jelas, yaitu menjunjung tinggi kesepakatan bersama majelis-majelis agama ketika merumuskan isi PBM. MUI berpandangan, tanpa adanya aturan seperti PBM, keadaan kerukunan antar umat beragama di negeri ini akan semakin mengkhawatirkan. Karena itu, MUI mendukung upaya untuk penguatan PBM dengan mengangkatnya menjadi undang-undang,” ujar Kiai Ma’ruf Amin.
 Pernyataan itu disampaikan menyusul tudingan sekelompok orang yang menyatakan bahwa biang terjadinya kasus perusakan tempat ibadah di beberapa daerah disebabkan oleh adanya PBM Th 2006 itu.

Dibuka Vihara Budhis Indonesia pertama di New York

Mengikut laman berita.bhagavant.com, dalam rangkaian peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak 2559/2015, Vihara Parivara Dhamma Acala yang merupakan vihara Indonesia pertama dipantai timur Amerika Serikat, resmi dibuka, saat Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Ghafur Akbar Dharmaputra memukul gong dalam upacara peresmian vihara yang terletak di 86-40 56th Avenue, Elmhurst, New York. Upacara peresmian vihara tersebut dihadiri oleh 9 anggota Sangha yang di antaranya Y.M. Bhikkhu Phragru Dhammadhron Sombat (Phra Sombati Pavitto) dari Thailand dan Y.M. Bhikkhu Jayamedho dari Indonesia yang mewakili Sangha Therawada Indonesia (STI), juga dihadiri oleh diaspora Indonesia yang bergabung dalam FB Keluarga Buddhis Indonesia di New York, dan Deputi Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di PBB, Muhammad Ansor.
 Komunitas Buddhis Indonesia di New York telah mulai melakukan kebaktian bersama sejak tahun 2003 namun baru sekarang memiliki tempat kebaktian sendiri. Vihara Parivara Dhamma Acala dapat menjadi tempat tidak hanya untuk menggodok kehidupan spiritual tetapi juga persaudaraan sesama diaspora Indonesia.

Rohaniawan Khonghucu masih minim

Mengikut laman kemenag.go.id, sekjen Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, umat Khonghucu saat ini memiliki hak pelayanan yang sama dengan agama lain dalam hal administrasi kependudukan, peribadatan, pencatatan perkawinan dan berbagai kepentingan sipil lain. Namun minimnya rohaniawan Khonghucu mengakibatkan pelayanan agamanya tidak berjalan maksimal.
 “Hal ini menjadi tanggungjawab serta kewajiban bersama umat Khonghucu dan rohaniawannya dengan pemerintah,” kata Sekjen Nur Syam dalam sambutan yang dibacakan Pgs Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mudhofir pada pembukaan workshop regional peningkatan kualitas rohaniawan Khonghucu tahun 2015 di Jakarta, Minggu sore, 22 Nopember. Menurut Sekjen, mengaplikasikan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu bukan hal yang mudah, mengingat 32 tahun umat Khonghucu belum mendapatkan pelayanan secara optimal. “Hal ini tentunya juga berhubungan dengan masih minimnya guru agama Khonghucu yang memiliki jenjang dan jalur pendidikan keagamaan formal,” ujar Nur Syam. Menurut dia, masalah itu bermuara pada belum adanya perguruan tinggi agama Khonghucu di Indonesia sebagai kebutuhan dasar untuk mencetak guru-guru agama Khonghucu yang profesional. Disamping itu, lanjut Nur Syam, pendataan masyarakat Khonghucu belum sepenuhnya valid, data umat, siswa, guru agama, rohaniawan, kelembagaan agama dan tempat ibadah masih perlu diverifikasi kebenarannya.
 Kepala Bidang Agama Khonghucu Emma Nurmawati menambahkan, saat ini jumlah penganut agama Khonghucu sebanyak 117 ribu orang. “Namun ini perlu diklarifikasi kebenaran data, perlu dibuat data yang lebih akurat,” ujarnya.
 Sebelumnya di laman ini dilaporkan bahwa realisasi Peraturan Presiden RI No. 135 Th 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden No. 24 Th 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu (Pasal 475 Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama) terkendala oleh sejumlah ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mensyaratkan ketentuan jumlah atau populasi umat Khonghucu yang akan dilayaninya serta pengisian jabatan di Direktorat Jenderal tersebut bila nanti terbentuk.
Logo Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) 

Pejabat Gereja Katolik menyambut baik moratorium Indonesia tentang hukuman mati

Para aktivis dan pemimpin Gereja Katolik di Indonesia dan Filipina menyambut baik berita bahwa Indonesia tidak akan mengeksekusi para terpidana mati dalam waktu dekat, memberitahukan laman ucanews.com. Romo Benny Susetyo, sekretaris Dewan Nasional Setara Institute mengatakan moratorium eksekusi mati adalah sebuah tanda positif, yang menunjukkan bahwa hukuman mati bukan prioritas utama. “Ini adalah sesuatu yang melegakan bagi kami bahwa eksekusi bukan prioritas mereka,” kata Uskup Balanga Mgr Ruperto Santos, ketua Komisi Pelayanan Migran dan Orang dalam Perjalanan Konferensi Waligereja Filipina.
 Keputusan itu, diumumkan pada 19 November, secara efektif memperpanjang penangguhan hukuman sementara untuk wanita Filipina Mary Jane Veloso, 30, yang menghadapi hukuman mati karena berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Veloso dijadwalkan dieksekusi pada April, tapi eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut bahwa dia adalah korban perdagangan manusia.
 Tahun ini, Indonesia mengeksekusi 14 orang, termasuk warga dari Brasil, Belanda, Australia, dan Nigeria.

Non-muslim Gotong Royong Bangun Masjid


Masalah kekerasan antarumat beragama kembali memanas di Indonesia. Terutama pascainsiden terbakarnya sebuah masjid di Tolikara Papua dan gereja di kabupaten Singkil Aceh. Mengikut bahan di laman Nahdlatul 'Utama (NU) (nu.or.id), salah satu contohnya adalah budaya gotong royong membangun masjid. Baik muslim maupun non-muslim ikut serta dalam pembangunan tersebut. Budaya seperti ini sudah mengakar di sebagian masyarakat. Dalam sudut pandang fiqih, keikutsertaan nonmuslim dalam pembangunan masjid masih diperdebatkan. Dalam konteks masyarakat yang beragam dan sudah terbiasa hidup dengan masyarakat yang berbeda agama, pendapat yang membolehkan ini lebih tepat untuk diamalkan. Apalagi prilaku ini sudah membudaya di sebagian masyarakat dan dapat memupuk kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.

HUT Gereja Pantekosta (GPdI) ke-67 di Papua

Sesuai dengan laman gpdi.or.id, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) merayakan ulang tahun ke-67 di Papua. Para peserta melakukan pawai dengan berjalan kaki dan pawai kendaraan menuju tempat acara pengucapan syukur, yaitu pada tanggal 30 September 2015 di Stadion Sanggeng Manokwari sambil membawa banner yang berisi ucapan selamat berulang tahun GPdI ke-67 di tanah Papua. Acara ini dihadiri oleh gubernur setempat.

Sabha Pandita Hindu melarang nikah sesama jenis

Pesamuan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), menurut laman nusantara.rmol.co, merupakan musyawarah para pendeta Hindu untuk merumuskan prinsip-prinsip dasar kehidupan beragama umat Hindu di Indonesia, pada 23-24 Oktober 2015 di Jakarta. Ada beberapa keputusan, antara lain, menolak dengan tegas perkawinan sesama jenis kelamin karena tidak dibenarkan oleh kitab suci Weda. usia perkawinan seseorang diputuskan minimal 20 tahun untuk mencegah perkawinan usia dini serta untuk meningkatkan kesehatan keluarga. Juga, perkawinan beda agama tidak dibenarkan, pemecahannya dilakukan melalui Sudhiwadani. disetujui penggunaan teknologi bayi tabung sepanjang untuk kesejahteraan keluarga dan tidak untuk dikomersilkan. Kitab suci Hindu membenarkan dilakukannya transplantasi organ tubuh karena sesuai Reg Weda.

Surat Ephorus HKBP: Penanaman pohon menyambut Natal 2015 dan Tahun Baru 2016


Ephorus HKBP (pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan) Pdt. Willem TP Simarmata, MA pada 1 Nopember bertanda tangan suratnya tentang program "satu pohon satu jiwa". Menurut teks di situs gereja hkbp.or.id, pragram ini dimaksudkan untuk menanamkan jiwa pelestarian alam dan lingkungan hidup menjadi kebutuhan sehari-hari dan membudaya diseluruh masyarakat HKBP dengan aksi nyata penanaman minimal satu pohon untuk setiap satu anggota jemaat HKBP per tahun, dan juga penghijauan dan pelestarian lingkungan Tapanuli Raya (Tanah Batak) dan lingkungan Danau Toba.

Nahdlatul Ulama bahas sanksi kebiri untuk penjahat seksual terhadap anak

Jakarta - Menurut situs nu.or.id, Hari ini, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan PP Fatayat NU akan mengadakan kajian perihal sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat. Mereka mengangkat wacana ini menyusul inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. kekerasan seksual meningkat tajam sekurangnya lima tahun terakhir. KPAI merilis 562 kasus pada Th 2013, pada 2014, jumlah kasus itu melonjak menjadi 1296. Darurat ini yang mendorong pemerintah Jokowi dalam waktu dekat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Wacana penerapan sanksi kebiri ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Panitia Maha Sabha Ke-3 Hindu Waisnawa

BALI - Sedang bersidang Panitia Maha Sabha Ke-3 Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) di Bali dari 30 Oktober hingga 1 Nopember tahun ini (sumber Facebooknya). MWBW adalah organisasi Hindu beraliran Waisnawa yang minoritas di antara umat Hindu Bali (mayoritas yang Saiwa). Bahan temu terhadap acara persembahyangan mereka.
Persembahyangan bersama di Pura Luhur BW Batu Bolong Bali