Komnas HAM Nilai MUI Kebablasan, karena Larang Perusahaan Pakai Atribut Natal

Komnas HAM mengkritik keras kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang perusahaan memberikan atribut Natal kepada para pekerjanya. Menurut Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mewartakan kriminalitas.com, MUI sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara peribadatan agama Islam dan terhadap umat muslim itu sendiri. “MUI gak boleh ngatur apalagi soal kebijakan pemilik perusahaan yang bukan beragama Islam,” kata Natalius kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (17/12/2016). Natalius melanjutkan, kebijakan pelarangan atribut Natal ini juga dinilainya tak logis. Pasalnya, atribut seperti Santa Claus dan pohon Natal sama sekali tak ada hubungan dengan agama Kristen. “Kan ini hanya atribut saja. Seharusnya MUI tidak masuk terlalu dalam. Cukup soal ajaran agamanya masing-masing saja,” tuturnya. Ia sendiri berharap agar ke depannya MUI tak mengatur terlalu dalam soal individu masyarakat apalagi sampai masuk wilayah kebijakan perusahaan. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar