Bersumberkan laman nu.or.id, forum bahtsul masail pada Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa model investasi emas berjangka tidak sesuai dengan ketentuan mudharabah. Karenanya, peserta musyawarah bahtsul masail itu menetapkan keharaman dan ketidaksahan akad investasi emas berjangka. Putusan bahtsul masail ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (Kang Said) pada penutupan rapat pleno di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7) siang. “Setelah dipelajari dan dikaji, akad yang dibahas di forum bahtsul masail kemarin tidak termasuk kategori mudharabah atau musyarakah. Kalau itu, keuntungan ditentukan di awal akad? Itu bukan akad syariah,” jelas Kang Said. Forum bahtsul masail Rapat Pleno PBNU mengambil sampel form akad investasi emas yang dipraktikkan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon dan sekitarnya. Forum yang dipimpin M Najib Buchori, Ahad (24/7) sore, memutuskan bahwa hukum investasi seperti itu tidak sah dan haram karena pembagian hasilnya sudah dipastikan terlebih dahulu nominalnya dan hal ini menyalahi prinsip mudharabah. Menurut Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, forum bahtsu masail pada rapat pleno tidak menyoroti perusahaan CSI dan investasi emasnya, tetapi lebih pada model akad investasinya. "Jadi model akad atau kontrak kerja sama seperti ini bisa saja berlaku di mana pun di Indonesia. Hanya saja investasi emas berjangka yang dijalankan PT CSI ini diusulkan oleh PCNU Kabupaten Cirebon,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Senin (25/7) siang.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar