Tampilkan postingan dengan label Agama asli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama asli. Tampilkan semua postingan

BPCB Bali Konservasi Empat Sarkofagus

Sebanyak empat sarkofagus (peti jenzah kuno) di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng dikonservasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali. Konservasi dilakukan untuk menyatukan kembali bagian-bagian peti yang pecah serta membersihkan noda debu.

Mengenal Tradisi Lebaran Topat di Lombok

Perayaan hari raya Idul Fitri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum usai. Masyarakat Sasak di Pulau Seribu Masjid ini memiliki sebuah tradisi bernama "Lebaran topat" (ketupat).

Warga Hindu Tolotang Tolak Dimasukkan ke Kolom Penghayat Kepercayaan

Para pendeta Tolotang (sumber foto: www.wikimedia.org)

Warga To Lotang di Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah bagian dari komunitas masyarakat yang menganut agama Hindu. Mereka pun menolak jika dimasukkan ke dalam kolom penghayat kepercayaan yang ada dalam kartu tanda pengenal (KTP).

Perwakilan Suku Dayak New York terima Kitab Suci Agama Kaharingan dari Ketua MAKI Kalimantan

Legenda suci Dayak, adat istidat Dayak dan hukum adat Suku Dayak Uud Danum, Suku Dayak Ngaju dan Suku Dayak Baritu di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia yang melahirkan Agama Kaharingan, untuk menjadi agama bumi hanya soal waktu.

Agama Asli Suku Dayak sebagai Indentitas Budaya Dayak

Agama asli Suku Dayak yang didalami orang Dayak yang bersumber dari legenda suci, adat istiadat dan hukum adat Suku Dayak, melekat di dalam diri orang Dayak sampai akhir hayat.

Pelaku Wisata Usul Adakan Upacara Adat di Komodo

Pelaku wisata di Manggarai Barat mengusulkan perlunya upacara adat di Taman Nasional Komodo (TNK), merespons masih sering terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa. Rafael Todowela, Ketua Forum Pemerhati Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) mengatakan, semua pihak perlu memikirkan digelarnya teing hang, upacara adat Manggarai berupa pemberian sesajian kepada lelulur.

Pendeta Gereja Kristen merupakan Pewarta Agama Dayak

Foto dari selviagnesia.wordpress.com
Anthropolog Sekolah Tinggi Teologi (STT) Gereja Kristen Kalimanatan Evangelis Banjarmasin, Pendeta Dr Marko Mahin, S.Th, MA (49 tahun), menegaskan, figur Hakim Adat Dayak, dimana biasa disebut Temengggung di Kalimantan Barat, Damang (Kalimantan Tengah), Pemanca (Sarawak) dan Anak Negeri (Sabah), merupakan pewarta atau pembawa atau penyebar agama asli Suku Dayak, penduduk pribumi di Pulau Borneo.

Penghayat Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Status Agama di KK

Penganut atau penghayat aliran kepercayaan di Kota Yogyakarta sudah bisa mengubah status terkait agama yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku pada 1 Agustus 2018.

520 orang di Bekasi telah mengubah kolom agamanya menjadi penghayat aliran kepercayaan

Ada yang baru dalam catatan biodata penduduk Bekasi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai pertengahan Agustus 2018 ini. “Ada kolom agama bertambah satu kalimat yakni Penganut Kepercayaan,” ujar Azis Harjanto, Kasie Kependudukan pada kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (06/08/2018).

Apa pun Agama Resminya, Orang Toraja Memegang Aluk Tadolo


Banyak yang menuding secara keliru bahwa orang Toraja tak punya agama sebelum Kristen dan Islam masuk ke Nusantara. Pada masa itu orang Toraja disebut hanya penganut animisme. Sulit bagi banyak orang menyamakan Aluk Tadolo, sistem kepercayaan atau agama masyarakat Toraja, sebagai agama.

Kolom Agama di E-KTP Warga Baduy Dikosongkan

Kementerian Dalam Negeri mengklaim ada 1.407 warga Baduy ikut perekaman data massal e-KTP di Desa Kanekes, Banten, pada 12-19 Februari lalu. Saat itu warga Baduy menginginkan keterangan kolom agama ditulis "Sunda Wiwitan" (salah satu agama Nusantara asli, - catatan dari Dr. Igor Popov, LLM).

Aliran Kepercayaan Diusulkan Terpisah dengan Kolom Agama, Tjahjo Tunggu Rapat dengan DPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk membahas pencantuman penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Tjahjo mengungkapkan sudah ada pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama untuk mengumpulkan masukan tentang pencantuman penghayat kepercayaan.

Penganut Agama Leluhur: Sakitnya Kami Selalu Diperlakukan Beda...

Upacara Parmalim Sipaha Lima, Hutatinggi (Sumber foto: medanbisnisdaily.com)
Rosni Simarmata (40), warga Jalan Binjai Km 7,5 Pasar I Gang Karya, Kelurahan Cintadamai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, adalah pribadi yang ramah dan periang. Dia selalu tertawa setiap kali bercerita. Namun, saat diajak bercerita soal keyakinannya memeluk agama leluhurnya, Ugamo Bangso Batak, perempuan berambut panjang itu merendahkan suaranya.

Seorang wanita Italia, Laura Romano: Penghayat Kebatinan Sumarah

Sumarah merupakan sebuah cara pandang hidup serta laku hidup yang berangkat dari laku meditasi yang berasal dari Jawa. Laku hidup yang mengembangkan sebuah kepekaan mendalam, hati, tubuh, maupun kesadaran. Sumarah, ialah kepasrahan yang utuh. Selaras dengan alam semesta, semesta di luar maupun semesta di dalam diri.

Penghayat kepercayaan di Gunungkidul Sudah Diakui Sebelum Putusan MK

Kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berjuang berat untuk mendapat haknya. Namun, mereka sudah menikmati pelayanan administrasi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar. Ketua Dewan Kebudayaan Gunungkidul CB Supriyanto mengatakan, setidaknya ada 10 kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah di antaranya Sapto Darmo, Pranco, Mardi Santosaning Budi, Hidup Betul, Sumarah, Palang Putih Nusantra, Ngethi Kasampurnan, dan Pransuh (Kelompok-kelompok aliran Kejawen. - Catatan dari Dr. Igor Popov, LLM).

Penghayat Kepercayaan Mendapat Tempat di KTP

Para penghayat kepercayaan bersalaman setelah Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
(Sumber foto: metrotvnews.com)
Penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Genosida Budaya Ancaman bagi Kebhinnekaan dan Integritas Agama Leluhur Nusantara

“Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia”, demikian penegasan wakil masyarakat Naulu, sebuah komunitas adat yang hidup di pulau Seram, provinsi Maluku. Pernyataan ini sesungguhnya merefleksikan tuntutan kesetaraan di ruang publik yang menjadi pergumulan panjang komunitas adat penghayat agama leluhur, sebagaimana mengemuka dalam seminar “Genosida Budaya, Ancaman Bagi Kebhinnekaan dan Integritas Agama Leluhur Nusantara” di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Jumat (15/9).

Tujuh Agama Peringati Haul Gus Dur

Ratusan umat dari tujuh agama di Kabupaten Tegal memperingati Haul ke-7 KH Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Durdi Gedung Korpri Slawi, Kamis (19/1) malam, mewartakan suaramerdeka.com. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Silahturahmi Nusantara (FSN) itu, dimaksudkan untuk menyatukan umat beragama di kabupaten tersebut. Hadir dalam kegiatan ini, putri Gus dur, Inayah Wahid, Romo Fran Magnis Suseno dan KH Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) dari Yogyakarta. Kegiatan juga diwarnai dengan talk show dari tujuh orang pemuka agama dan kepercayaan. Mereka antara lain, pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu dan Kejawen Manages (Manages adalah salah satu kelompok baru dari kepercayaan Kebatinan yang cenderung ajaran dari Majapahit, - catatan oleh Dr. Igor Popov).
 Dalam talk show itu, mereka serentak menyatakan bahwa Gus Durmerupakan satu-satunya Presiden RI yang berhasil menyatukan berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia. Ketujuh tokoh agama ini, sangat berterima kasih kepada Presiden ke-4 itu. ”Gus Dur adalah bagian dari bapak kami. Kami tidak dianggap sebelah mata,” kata salah satu pemuka agama dari Kejawen Maneges, Rosa.
 Begitu pula dengan salah satu Romo Yatno. Pihaknya juga sangat menjunjung tinggi nama Gus Dur. Tanpa disatukan oleh Gus Dur, menurutnya, umat beragama di Indonesia mungkin tidak akan bisa menyatu. ”Berbeda itu indah, tapi kalau membedakan itu jahat,” ujar Romo Yatno.
 Antara lain, tari nusantara gemilang, tari maneges, pencak silat pagar nusa NU, tari merak dari agama Hindu, tari golek tirto kencono dari agama Budha dan penampilan barongsai dari agama Kong Hu Cu. Dalam pementasan itu, ada yang membuat para penonton terpukau. Paduan suara dari Gereja Katolik berkolaborasi dengan grup musik pemuda NU melantunkan lagu Tombo Ati.

“Pemerintah Turut Andil Diskriminasi Kaum Penghayat”

Ketua Umum Penghayat Kepercayaan, Engkus Ruswana, menyayangkan perlakuan diskriminasi, intoleransi, dan penindasan terhadap komunitas penghayat kepercayaan yang selain dilakukan oleh masyarakat umum juga turut dilakukan oleh Pemerintah.
“Intoleransi juga dilakukan Pemerintah karena salah membaca tentang masyarakat penghayat, yakni ketidakpahaman tentang apa, siapa, dan bagaimana tentang kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga hanya didasarkan atas stigma-stigma negatif yang  memang sengaja disosialisasikan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Engkus, dalam Bincang Perdamaian di Balai Kartini Jakarta, hari Kamis (5/1), mewartakan satuharapan.com.