Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait media sosial, yang antara lain mengharamkan fitnah, ghibah atau bergunjing, namimah atau bully, ujaran kebencian dan permusuhan SARA, menyebar hoax dan materi pornografi, diwartakan bbc.com. Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan fatwa yang diumumkan Senin (05/06) merupakan inisiatif lembaga tersebut untuk menjaga keharmonisan bangsa. "Dukungan terhadap pemerintah. Kan majelis ulama merupakan mitra pemerintah, bukan pemerintah yang minta ke MUI", kata Ma'ruf.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar