Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi tenggat 60 hari oleh Ombudsman untuk membatalkan penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Namun belum ada sinyal Anies bakal memenuhi permintaan itu, apalagi kajian Ombudsman pada sejumlah kasus mencolok publik kerap tak ditanggapi pejabat negara.
Mengikut pemberitaan dari laman "bbc.com", anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, menyebut pejabat pemerintah memang perlu diancam agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun menurutnya, Ombudsman bukanlah lembaga pengawas yang punya wewenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang melakukan maladministrasi. Pernyataan Adrianus itu juga merujuk ultimatum pada laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman Jakarta. Kebijakan Anies di Jati Baru dinyatakan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030 serta UU 22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami bukan lembaga yang memiliki upaya paksa, jadi tergantung koperatif atau tidaknya pejabat yang bersangkutan," kata Adrianus via telepon, Selasa (27/03).
Sebelum kasus Tanah Abang, saran dan rekomendasi Ombudsman juga mental pada penutupan gereja GKI Yasmin di Bogor, (2011), pembangunan bandara internasional di Kulon Progo dan pelarangan hak kepemilikan tanah bagi komunitas Tionghoa di Yogyakarta (2018). "Kami harus teguh sebagai lembaga nonhukum yang bersifat korektif. Cara Ombudsman bukan menahan atau menangkap," ujar Adrianus. Namun Adrianus menolak anggapan berbagai pihak yang menyebut kinerja Ombudsman 'sia-sia' karena sejak didirikan tahun 2005, kata dia, Ombudsman telah menindaklanjuti sekitar 80.000 aduan. Dari angka itu, Adrianus menyebut lembaganya hanya menerbitkan 55 rekomendasi, yang berarti sebagian besar aduan selesai di tahap mediasi atau rekonsiliasi. Dalam pro dan kontra penutupan Jati Baru di Tanah Abang, Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, tidak serta menyatakan akan menjalankan masukan Ombudsman. Sandiaga berkeras bahwa setiap pihak memiliki interpretasi yang beragam atas pemanfaatan jalan, untuk kendaraan semata atau bisa dikelola untuk perdagangan pula. "Kami lagi meneliti secara menyeluruh komprehensif, kami punya landasan hukum untuk melakukan itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/03). "Saya baca laporan itu sampai jam dua pagi. Laporan yang bagus, tapi memuat isu yang mash dapat diperdebatkan. Kami punya interpretasi kami sendiri," kata Sandiaga. Namun Ombudsman soal Tanah Abang, menurut Sandiaga, sudah dipolitisasi sehingga memunculkan beragam argumen dari pihak-pihak lain.
Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, meminta Anies dan Sandiaga menjalankan saran Ombudsman. Ia berkata, Kementerian Dalam Negeri dapat melayangkan peringatan jika keduanya mengabaikan masukan dan peringatan bisa berujung pada Anies dan Sandiaga diberhentikan sementara selama satu hingga tiga bulan untuk diklat ilmu pemerintahan. Sementara itu, berdasarkan kajian Ombudsman soal Tanah Abang, Fraksi NasDem di DPRD DKI bahkan telah mewacanakan interpelasi kepada Anies dan Sandiaga. Terkait tindak lanjut pejabat negara terhadap kajian dan rekomendasi lembaganya, kata Adrianus, Ombudsman akan melaporkannya kepada presiden hingga otoritas yang secara struktural berada di atas pejabat terlapor. Adrianus mengatakan, otoritas itulah yang dapat mempertimbangkan penjatuhan sanksi kepada pejabat yang mengabaikan mereka. "Ketika terlapor tidak menjalankan, kami meningkatkan aduan ke prosedur lain, jadi tidak ada implikasi langsung ke yang bersangkutan," ujarnya. Pada isu bandara Kulon Progo, meski meminta PT Angkasa Pura (Persero) menghentikan pengosongan lahan warga secara sepihak, proses pembebasan lahan tetap berjalan. Sementara dalam persoalan hak milik atas tanah di komunitas Tionghoa Yogyakarta, kajian Ombudsman tetap membuat kelompok itu diizinkan memiliki lahan atas nama mereka sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar