Rohaniawan Khonghucu masih minim

Mengikut laman kemenag.go.id, sekjen Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, umat Khonghucu saat ini memiliki hak pelayanan yang sama dengan agama lain dalam hal administrasi kependudukan, peribadatan, pencatatan perkawinan dan berbagai kepentingan sipil lain. Namun minimnya rohaniawan Khonghucu mengakibatkan pelayanan agamanya tidak berjalan maksimal.
 “Hal ini menjadi tanggungjawab serta kewajiban bersama umat Khonghucu dan rohaniawannya dengan pemerintah,” kata Sekjen Nur Syam dalam sambutan yang dibacakan Pgs Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mudhofir pada pembukaan workshop regional peningkatan kualitas rohaniawan Khonghucu tahun 2015 di Jakarta, Minggu sore, 22 Nopember. Menurut Sekjen, mengaplikasikan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu bukan hal yang mudah, mengingat 32 tahun umat Khonghucu belum mendapatkan pelayanan secara optimal. “Hal ini tentunya juga berhubungan dengan masih minimnya guru agama Khonghucu yang memiliki jenjang dan jalur pendidikan keagamaan formal,” ujar Nur Syam. Menurut dia, masalah itu bermuara pada belum adanya perguruan tinggi agama Khonghucu di Indonesia sebagai kebutuhan dasar untuk mencetak guru-guru agama Khonghucu yang profesional. Disamping itu, lanjut Nur Syam, pendataan masyarakat Khonghucu belum sepenuhnya valid, data umat, siswa, guru agama, rohaniawan, kelembagaan agama dan tempat ibadah masih perlu diverifikasi kebenarannya.
 Kepala Bidang Agama Khonghucu Emma Nurmawati menambahkan, saat ini jumlah penganut agama Khonghucu sebanyak 117 ribu orang. “Namun ini perlu diklarifikasi kebenaran data, perlu dibuat data yang lebih akurat,” ujarnya.
 Sebelumnya di laman ini dilaporkan bahwa realisasi Peraturan Presiden RI No. 135 Th 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden No. 24 Th 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu (Pasal 475 Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama) terkendala oleh sejumlah ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mensyaratkan ketentuan jumlah atau populasi umat Khonghucu yang akan dilayaninya serta pengisian jabatan di Direktorat Jenderal tersebut bila nanti terbentuk.
Logo Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar