Sumber foto: wikimedia.org |
Setelah mengalami kebakaran setahun yang lalu, Kelenteng Kim Tek Ie atau Jin De Yuan di JL. Kemenangan III, No. 19 yang merupakan kelenteng tertua di Jakarta (tempat ibadah aliran Buddha Tridharma Tionghoa. - Kami), ditetapkan akan segera dibangun kembali tahun ini, demikian kata pengelola kelenteng yang juga disebut “Vihara Dharma Bhakti”. Mengikuti laman bhagavant.com, Tan Adipranata, Ketua Umum Yayasan Dharma Bhakti, yayasan yang mengelola Kelenteng Kim Tek Ie, mengatakan renovasi kelenteng dimulai pada 18 Januari 2016 dan akan sepenuhnya didanai oleh para umat. “Segera, karena kami termasuk cagar budaya yang dilindungi. Kami boleh segera membangun pondasi dan lain-lain,” kata Tan kepada para wartawan setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Balai Kota, Selasa (5/1/2016). Pertemuan Tan dengan Gubernur tersebut terkait mengenai izin pembangunan kembali kelenteng. Tan mengatakan bahwa menurut Gubernur pembangunan kembali “Vihara Dharma Bakti” terbebas dari aturan tata kota perihal pelebaran jalan. “Awalnya, ada perencanaan tata kota, dari jalan sampai bangunan sekitar 9 meter. Tapi sekarang kami terkecuali dan bebas tidak membangun jalan,” kata Tan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Basuki yang mengatakan bahwa kelenteng tersebut sudah menjadi cagar budaya sejak tahun 1972. Tan mengatakan, kelenteng akan dibangun kembali sesuai bentuk serta desain semula. Hanya saja, di sisi belakang kelenteng akan dibangun bertingkat. Hal ini dikarenakan jumlah umatnya yang sudah semakin banyak dan kegiatannya juga lebih padat. Meskipun sejauh ini tidak ada permintaan bantuan dari pihak yayasan kepada Pemerintah Provinsi DKI, namun pemerintah seharusnya bisa lebih proaktif terlibat dalam renovasi atau pembangunan kembali kelenteng yang sudah menjadi cagar budaya tersebut, meskipun tidak diminta.
Sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 98 ayat 1 mengatakan bahwa pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sedangkan Pasal 98 ayat 4 mengatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan cagar budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar