Kementerian Dalam Negeri mengklaim ada 1.407 warga Baduy ikut perekaman data massal e-KTP di Desa Kanekes, Banten, pada 12-19 Februari lalu. Saat itu warga Baduy menginginkan keterangan kolom agama ditulis "Sunda Wiwitan" (salah satu agama Nusantara asli, - catatan dari Dr. Igor Popov, LLM).
Mengikut pemberitaan dari laman "tirto.id", Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berkata, permintaan warga Baduy belum bisa direalisasikan. Alasannya, format penulisan kolom agama atau kepercayaan belum disepakati bentuknya hingga kini. "Kami sudah berikan penjelasan bahwa semua sedang dibahas untuk dicari solusi terbaik. Akhirnya mereka mau menerima KTP elektronik dengan format sekarang," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/2/2018). Kolom agama pada e-KTP warga Baduy yang menganut kepercayaan pun sengaja dikosongkan. Menurut Zudan, perbaikan data kepercayaan akan dilakukan setelah format penulisan kolom keyakinan dipastikan pemerintah. "Penggantian ini akan mudah karena datanya sudah terekam semua," kata Zudan. Saat menyambangi wilayah Kanekes akhir pekan lalu, Ditjen Dukcapil juga melayani penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kematian. Ada 458 warga Baduy yang mencetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak. Kemudian, pencetakan Akta Kelahiran dan KIA dilakukan untuk 264 anak. "Prinsipnya KTP elektroniknya diberikan lebih dulu agar akses masyarakat Baduy ke BPJS, Bansos, dan layanan publik lain semakin terbuka. Termasuk layanan bila akan buka rekening bank dan memiliki identitas saat melakukan perjalanan," ujar Zudan. Usulan dari masyarakat Baduy sudah lama mencuat. Laporan Antara pada Agustus 2018 menyebutkan, tetua masyarakat Baduy Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Ayah Mursid meminta agama "Selam Sunda Wiwitan" dicantumkan pada kolom e-KTP. "Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP," kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa (22/8/2017). Menurutnya, masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom e-KTP. Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar