Penginjil Legendaris AS Meninggal Dunia di Indonesia

Penginjil asal Amerika Serikat (AS) yang sudah lama melakukan pelayanan di Indonesia, Rev. John Hartman meninggal dunia, hari Selasa (21/3), diteruskan satuharapan.com. Penginjil yang juga pendiri pelayanan media televisi Kristen pertama di Indonesia, Gospel Overseas Studio atau GO Studio itu, sebelum menjadi penginjil memulai pelayanannya di Placerville, California, AS, sejak tahun 1976. Selain aktif dalam pelayanan di televisi, dengan mendirikan beberapa stasiun televisi lokal, dia juga aktif mengadakan berbagai kebaktian kebangunan rohani (KKR), baik dalam gereja maupun lapangan-lapangan di seluruh Indonesia, Amerika Serikat, dan negara-negara lain. GO Studio merupakan sebuah pelayanan yang dibangun bukan oleh kekuatan manusia, melainkan dimulai dengan visi dari Tuhan. Kesetiaan Hartman pada visi yang Tuhan berikan membuat GO Studio tetap dapat melayani Tuhan. Sebelum berkecimpung dalam penginjilan, Hartman bekerja sebagai detektif di LBPD (Long Beach Police Department, California), serta menjadi pengawal dari penyanyi-penyanyi terkenal masa itu, antara lain Elvis Presley dan Michael Landon.
 Setelah menyelesaikan pendidikan di Rhema Bible College, dia mulai melayani ke berbagai daerah di Amerika Serikat. Namun, sebelum Tuhan mengirimnya ke Indonesia, Tuhan terlebih dahulu mempersiapkan Rev. Hartman di training-ground di daerah permukiman/reservasi masyarakat Indian (Indian Reservation) di Amerika. Setelah delapan tahun menerima dan menunggu penggenapan visi untuk memulai pelayanan media di Indonesia, Hartman bertemu dengan pendiri Sinode Gereja Bethel Indonesia, Pdt HL Senduk (beraliran Pantekosta, - catatan dari Dr. Igor Popov). Pdt Senduk kemudian mengundang Rev Hartman untuk datang dan melayani di Indonesia. Akhirnya, pada tahun 1991, Hartman dan istrinya mulai melayani di Indonesia. 

Kota Bekasi Raih Penghargaan Toleransi Beragama dari Komnas HAM

Label daerah intoleran terhadap umat beragama yang disandang Kota Bekasi pada 2015 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pudar. Hal ini menyusul lembaga itu memberikan penghargaan atas upaya pemerintah setempat konsisten memupuk toleransi beragama di Bumi Patriot tersebut. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima langsung penghargaan dari Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2017, diwartakan di tempo.co. Rahmat mendapat penghargaan karena berkomitmen melindungi kebebasan beragama bersama dengan Wali Kota Bandung dan Manado. "Penghargaan ini dipersembahkan untuk semua warga Kota Bekasi," kata Rahmat, Jumat, 17 Maret 2017. Menurut dia, penghargaan tersebut tak lepas dari upaya pemerintah melalui proses panjang membangun peradaban di tengah pluralisme yang sudah dirintis sejak 2009. Menurut dia, penghargaan yang diterima itu tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan konflik pendirian empat gereja yang selama ini kerap mendapat penolakan keras. Gereja itu adalah Gereja Santa Clara (Bekasi Utara), Gereja Kalamiring (Jatisampurna), Gereja Mangseng (Bekasi Utara), dan Gereja Galilea (Bekasi Barat). Dengan keberhasilan itu, kata Rahmat, pemerintah daerah dianggap konsisten atas ketegasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keempat gereja tersebut dengan jaminan tidak akan mencabutnya meskipun mendapat tekanan. "Sebagai pemerintah, kami hanya berupaya mewujudkan situasi kondusif," katanya. Meski demikian, menurut Rahmat, pemberian izin tersebut tak serta-merta asal mengeluarkan, melainkan pemohon izin harus menaati prosedur, mulai tingkat bawah sampai ke atas. Hal itu sudah dilakukan oleh empat gereja yang sempat mendapatkan penolakan. "Persyaratan sudah terpenuhi, wajar kami menerbitkannya," katanya. Dalam perjalanannya tetap ada penolakan dari sejumlah kelompok. Namun Rahmat menjamin tak akan mencabut izin gereja tersebut. Sebab, pemerintah bersikap adil terhadap masyarakat, juga harus menjamin kebebasan beragama dan beribadah. "Kepala daerah harus takut pada aturan dan hukum, bukan pada tekanan," katanya. Mewakili pemerintah, Rahmat juga aktif menjalin komunikasi dengan pemuka agama dari berbagai agama, seperti ke pusat HKBP di Tarutung, Keuskupan Pantekosta Indonesia Barat, Gereja Sinode, pura, dan kelenteng.
 “Intensitas komunikasi yang dijalin itu merupakan upaya agar 342 ribu warga non-muslim di Kota Bekasi mendapatkan persamaan hak," ujar Rahmat. Bahkan, untuk mengintensifkan komunikasi tersebut, Rahmat telah membentuk majelis umat di Kota Bekasi sampai dengan tingkat kelurahan.

Warga Muslim Tolak 3 Gereja di Parung Panjang

Berdasar laman pgi.or.id, tiga gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima intimidasi dari Kelompok 11 yang mengancam akan menyegel gereja tersebut. Ketiga gereja tersebut yaitu Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.
 Pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat mengatakan, tiga gereja tersebut nyaris ditutup Satpol PP Kabupaten Bogor dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, kata dia, ketiga pihak gereja sebenarnya sudah berusaha mengajukan izin dari tingkat RT, RW hingga kelurahan sejak tahun 2000. Namun, perizinan selalu kandas karena ada aturan SKB 2 menteri. “Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah tahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi,” tutur Efendi.

Biksu Myanmar Ashin Wirathu Nyatakan Perang dengan Aceh

Terkait hukuman cambuk yang dikenakan kepada 2 orang pemeluk Buddha di Aceh, Wirathu selaku biksu Myanmar yang anti-Islam kembali meneriakkan ancamannya. Biksu yang mendalangi pembantaian ratusan ribu muslim di Rohingya ini berjanji akan membalas perlakuan muslim di Aceh terhadap umat Buddha. Dikutip dari Aljazeera, Wirathu membanggakan pembunuhan massal yang telah dilakukan para pengikutnya. "Kami telah membantai ratusan ribu muslim di Myanmar, tak ada yang dapat membendung kami ke Aceh," ujar biksu yang hanya dihukum satu tahun ini. "Para biksu sudah dibekali kemampuan militer. Kami tidak hanya akan mengusir umat muslim di Myanmar, tapi juga di Asia Tenggara ini. Agar kedamaian tercipta abadi," ketusnya, mengutip lintasnasional.com.

Mantan Ketua ke-4 PBNU Hasyim Muzadi tutup usia

Ketua Umum PBNU periode 1999-2010 KH Hasyim Muzadi tutup usia hari ini (16/3) sekitar pukul 06.25 WIB. Kabar duka ini segera menyebar di dunia maya dan memenuhi lapan media massa, diteruskan laman nu.or.id. "Telah wafat KH. Hasyim Muzadi pagi ini. Mari doakan almarhum diampuni kesalahannya, diterima amal bajiknya, berada di sisiNya. Al-faatihah," tulis Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, beberapa menit lalu melalui akun Twitter pribadinya. Rabu kemarin Presiden Joko Widodo sempat menjenguk anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi ini dan mendoakan agar Kiai Hasyim segera sembuh. Presiden yang datang bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo disambut oleh istri dan anak-anak Kiai Hasyim.
 Kiai Hasyim merupakan salah satu tokoh NU yang berkiprah hingga dilevel internasional.  Hingga kini ia tercatat sebagai Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS). Hasyim muda menempuh jalur pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah di Tuban pada tahun 1950, dan menuntaskan pendidikannya tingginya di Institut Agama Islam Negeri Malang, Jawa Timur pada tahun 1969.

Amnesti Internasional Kecam Hukuman Penistaan Agama di Indonesia

Pihak berwenang Indonesia harus segera dan tanpa syarat membebaskan tiga orang yang dihukum berdasarkan undang-undang penistaan agama karena secara damai menjalankan kepercayaan mereka, kata Amnesti Internasional pada Selasa (7/3), diwartakan laman voaindonesia.com. Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya adalah tiga anggota kelompok agama minoritas yang sudah dibubarkan dikenal sebagai Gafatar. Mereka hari Selasa dijatuhi hukuman atas tuduhan menista agama oleh Pengadilan Jakarta Timur. “Hukuman tersebut menunjukkan bagaimana undang-undang penistaan agama yang samar-samar, dipaksakan, dan diskriminatif kini digunakan untuk menghukum orang yang secara damai melakukan ibadah agama minoritas,” kata Josef Benedict, Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia-Tenggara dan Pasifik. “Orang-orang ini harus dibebaskan segera dan tanpa syarat, dan undang-undang penistaan agama yang bertentangan dengan kewajiban HAM Indonesia harus dicabut,” tambah Benedict.
 Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Andry Cahya dihukum 3 tahun penjara. Ketiganya ditangkap tanggal 25 Mei 2016 dan kemudian didakwa menista agama berdasarkan Pasal 156a KUHP dan “pemberontakan” berdasarkan Pasal 107 dan 110 KUHP. Penghinaan agama dalam Pasal 156 dan 156a KUHP mengkriminalkan “setiap orang yang di depan umum sengaja mengutarakan perasaannya atau melakukan tindakan yang pada prinsipnya dianggap bermusuhan dan dinilai sebagai penghinaan atau penistaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.”

Unsur arsitektur Hindu dalam tempat ibadat agama lain di Indonesia

Kebanyakan orang Nusantara meninggalkan agama Hindu, mereka kadang-kadang memakai unsur-unsur arsitektur Hindu dalam rupa tempat ibadat agama lain (Islam, Kristen/Katolik), di mana niscaya bisa menunjang kerukunan keagamaan kini. Berikut ini disembahkan beberapa misalnya.

Masjid, Kauman, Kudus, Jawa Tengah (Foto: dmi.or.id)

Gereja Kristen, Abianbase, Mengwi Bali (Foto: gkpb.abianbase.com)

Gereja Katolik, Ekasari, Jembrana Bali (Foto: wikimedia.org)

Gereja Katolik, Medan (Foto: wikimedia.org)

Jemaah Katolik Bali, desa Tuka, Badung Bali (Foto: beritadaerah.co.id)