Berdasar laman pgi.or.id, tiga gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima intimidasi dari Kelompok 11 yang mengancam akan menyegel gereja tersebut. Ketiga gereja tersebut yaitu Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.
Pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat mengatakan, tiga gereja tersebut nyaris ditutup Satpol PP Kabupaten Bogor dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, kata dia, ketiga pihak gereja sebenarnya sudah berusaha mengajukan izin dari tingkat RT, RW hingga kelurahan sejak tahun 2000. Namun, perizinan selalu kandas karena ada aturan SKB 2 menteri. “Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah tahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi,” tutur Efendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar