Komnas HAM mengkritik keras kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang perusahaan memberikan atribut Natal kepada para pekerjanya. Menurut Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mewartakan kriminalitas.com, MUI sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara peribadatan agama Islam dan terhadap umat muslim itu sendiri. “MUI gak boleh ngatur apalagi soal kebijakan pemilik perusahaan yang bukan beragama Islam,” kata Natalius kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (17/12/2016). Natalius melanjutkan, kebijakan pelarangan atribut Natal ini juga dinilainya tak logis. Pasalnya, atribut seperti Santa Claus dan pohon Natal sama sekali tak ada hubungan dengan agama Kristen. “Kan ini hanya atribut saja. Seharusnya MUI tidak masuk terlalu dalam. Cukup soal ajaran agamanya masing-masing saja,” tuturnya. Ia sendiri berharap agar ke depannya MUI tak mengatur terlalu dalam soal individu masyarakat apalagi sampai masuk wilayah kebijakan perusahaan. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar