“Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia”, demikian penegasan wakil masyarakat Naulu, sebuah komunitas adat yang hidup di pulau Seram, provinsi Maluku. Pernyataan ini sesungguhnya merefleksikan tuntutan kesetaraan di ruang publik yang menjadi pergumulan panjang komunitas adat penghayat agama leluhur, sebagaimana mengemuka dalam seminar “Genosida Budaya, Ancaman Bagi Kebhinnekaan dan Integritas Agama Leluhur Nusantara” di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Jumat (15/9).
Mengikut ungkapan di laman pgi.or.id, istilah genosida, dalam kertas kerja yang dihasilkan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), tidak dibaca sekedar dalam artian fisik, namun juga non-fisik di mana budaya menjadi bagian di dalamnya. Di sini kebudayaan dibaca sebagai jati diri yang memuat nilai-nilai spiritual yang berperan menghidupi sebuah masyarakat. Oleh karena itu, penyingkiran terhadap kebudayaan dengan sendirinya mengarah pada penghancuran masyarakat itu sendiri. Dalam bingkai inilah istilah genosida dibaca untuk merespons proses penghancuran kebudayaan para penghayat agama leluhur Nusantara.
Proses ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial di mana terjadi pembedaan antara Islam dan adat, sebagaimana disarankan oleh Snouck Hurgronje dalam rangka merevitalisasi adat dan mendepolitisasi Islam. Pembedaan seperti ini kemudian menjadi fondasi dalam perumusan istilah agama dan kepercayaan dalam konstitusi. Posisi kepercayaan kemudian dibedakan dari agama, lalu dibingkai dalam kebudayaan. Pada posisi ini, budaya menjadi sesuatu yang sekuler, terpisah sama sekali dari agama. Hubungan kebudayaan dan agama pun akhirnya dipandang ahistoris. Kebijakan kembar yang keluar di era Soeharto misalnya memperlihatkan cara berpikir ini, di mana pembedaan agama dan budaya dilakukan secara kental. Kelompok-kelompok yang tidak masuk dalam kategori agama, menurut posisi (pandangan) mayoritas, kemudian ditempatkan ke dalam kebudayaan. Dan karena itu, mereka dipaksa untuk memilih salah satu agama. Munculnya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mempertegas dikotomi agama dan adat/kebudayaan. Akibatnya, kalangan penghayat agama leluhur tidak memiliki posisi setara di rung publik. Bahkan, kolom agama juga berdampak pada stigmatisasi yang mengakibatkan inferioritas masyarakat adat. Hal ini sangat dirasakan oleh kalangan penghayat agama leluhur, sebagaimana dituturkan oleh wakil agama penghayat dari Sunda Wiwitan: “…Kita tidak bisa meneruskan tradisi ini salah satunya karena keminderan, takut terkait identitas yang buat banyak orang apa itu agama leluhur?… Jadi stigma dari masyarakat sangat luar biasa karena negara selama ini melakukan pembiaran.” Dalam penelusuran kertas posisi yang dihasilkan ANBTI, kebijakan yang mengeksklusi agama leluhur berakar pada pendefenisian agama yang mengeluarkan agama leluhur dari kategori agama. Ini kemudian menjadi bingkai yang mempengaruhi berbagai peraturan dan kebijakan negara yang meminggirkan agama leluhur dari ruang publik. Akibatnya, bukan cuma eksistensi mereka yang tidak diakui, tetapi mereka juga tidak bisa menikmati kesetaraan dalam layanan publik. Harapan kalangan penghayat agama leluhur sebenarnya tidak berlebihan. Mereka hanya ingin diperlakukan setara sebagai sesama anak bangsa. Dan karena itu, sebagaimana ditegaskan oleh wakil masayarakat Kaharingan, pemerintah diharapkan menghentikan praktik diskriminasi yang masih berjalan sampai saat ini, lalu melihat mereka sebagai bagian dari bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar