Aksi penolakan Gereja Santa Clara di Bekasi pada 24 Maret 2017 yang berlangsung ricuh, terus menambah daftar kasus intoleransi di Jawa Barat dari tahun ke tahun. Di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, 3 (tiga) gereja sejak 7 Maret 2017 hingga kini dinyatakan status quo oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan alasan untuk menjaga kondusifitas setelah adanya desakan dari kelompok intoleran. Pada 23 Maret 2017 Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Depok, disegel. Yayasan Satu Keadilan (YSK) sebagai organisasi yang terlibat dalam advokasi/ pembelaan hak atas Atas Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (KBB) mengecam dan menuntut negara aktif memberikan perlindungan dan jaminan kepastian melaksanakan hak.
Seperti dilansir satuharapan.com, Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) mengatakan hak atas KBB dijamin oleh UUD 1945 dan oleh aturan-aturan hukum internasional sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar