Penghayat kepercayaan di Gunungkidul Sudah Diakui Sebelum Putusan MK

Kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berjuang berat untuk mendapat haknya. Namun, mereka sudah menikmati pelayanan administrasi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar. Ketua Dewan Kebudayaan Gunungkidul CB Supriyanto mengatakan, setidaknya ada 10 kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah di antaranya Sapto Darmo, Pranco, Mardi Santosaning Budi, Hidup Betul, Sumarah, Palang Putih Nusantra, Ngethi Kasampurnan, dan Pransuh (Kelompok-kelompok aliran Kejawen. - Catatan dari Dr. Igor Popov, LLM).

 "Jumlah total anggota kelompok penghayat kira-kira seratusan. Mereka berkumpul dalam Majelis Luhur Penghayat Indonesia (MLPI) DIY," Supriyanto kepada Metrotvnews.com di Wonosari, Gunungkidul, Rabu 15 November 2017. Secara administrasi, sudah setahun belakangan kelompok penghayat kepercayaan di Gunungkidul mendapat Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan kolom agama. Selain itu, salah satu kelompok penghayat di Gunungkidul berhasil mendapat perlakuan melebihi kelompok lain. Penghayat Palang Putih Nusantara tak hanya bisa memiliki identitas, namun juga bisa mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta mendapat buku nikah. "Bisa dapat buku nikah, sudah sekitar satu tahunan," katanya. Dewan Kebudayaan Gunungkidul berupaya memfasilitasi penghayat kepercayaan dengan membentuk forum pertemuan. Tahun ini, kelompok penghayat sudah melakukan pertemuan dua kali. Pertamuan itu membahas kendala yang diperoleh di tinggat sosial masyarakat hingga mengurus masalah administrasi pemerintahan. "Yang terkini, mereka mengaku kesulitan dalam melakukan kaderisasi. Banyak persoalannya, mulai dari sekolah yang harus memilih salah satu agama dan lain sebagainya. Mereka juga tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Meskipun mereka tidak akan macam-macam. Tak akan meminta, kalau diberi mau," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar