Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk membahas pencantuman penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Tjahjo mengungkapkan sudah ada pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama untuk mengumpulkan masukan tentang pencantuman penghayat kepercayaan.
Dari pertemuan itu, Tjahjo mendapat usulan agar kolom agama dan aliran kepercayaan dipisah. "Secara prinsip bisa dipahami. Karena penghayat itu bukan agama. Itu saja sih, enggak ada masalah. Tinggal tahapannya kami nunggu dari DPR," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari 2018, kabarnya tempo.co. Selain membahas bersama DPR, Tjahjo akan menyampaikan hasil dan opsi kesimpulan persoalan tersebut dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Rencananya, kata dia, pembahasan bersama Wiranto akan dilakukan dalam rapat terbatas kabinet.
MUI sebelumnya menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, putusan MK itu melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam karena menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
Karena putusan MK sesuai konstitusi dan bersifat final, kata Basri, MUI mengusulkan agar penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa adanya kolom agama. Sedangkan untuk warga negara yang memeluk agama dan telah memiliki KTP, ia meminta tidak perlu ada perubahan dan penggantian sama sekali.
Pada 7 November 2017, MK telah mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar