Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR mengundang para Tokoh Lintas agama untuk Rapat Dengar Pendapat Larangan Minuman Beralkohol diantaranya, perwakilan PHDI Bapak Yanto, perwakilan Walubi Bapak Sujito dan Bapak Rusli, dan juga perwakilan dari MATAKIN Ws. Mulyadi, pada kesempatan tersebut Pansus RUU mendapat masukan terhadap rancangan RUU larangan minuman beralkohol dari para perwakilan lintas agama pada 21 Januari 2016, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI Nusantara II, Jakarta.
Mengikut laman matakin.or.id, Ws. Mulyadi sebagai perwakilan MATAKIN menyampaikan, mendukung upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan minuman beralkohol demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol dan terpenting adalah
menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Dalam ajaran agama Khonghucu tidak dibenarkan seseorang melakukan tindakan mabuk-mabukan, menyelewengkan penggunaan anggur atau arak. Tindakan tersebut dibenarkan untuk mendapatkan hukuman berat.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar