Pada 7 Maret, sekitar 1.000 massa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Umat Islam Bekasi, berunjuk rasa ke lokasi lahan Gereja Santa Clara, Kantor Wali Kota Bekasi dan gedung DPRD Kota Bekasi, kabarnya laman Beritasatu.com. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan izin yang diberikan pemerintah daerah kepada gereja. Pengerahan 1.000 massa ini diperkirakan, berasal dari luar wilayah Kota Bekasi yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Jawa Barat, menanggapi santai terkait unjuk rasa menuntut pencabutan izin pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara (Gereja Katolik. - Nota kami). FKUB Kota Bekasi menegaskan, pemberian rekomendasi izin yang diusulkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sudah sesuai ketentuan berlaku. "Saya sebagai warga negara menyadari, aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin, sah-sah saja karena diatur dan perundang-undangan," kata Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, di Bekasi, Selasa (8/3). Dia menandaskan, FKUB Kota Bekasi tidak dapat mencabut rekomendasi yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. "Proses pemberian rekomendasi sudah dilakukan verifikasi ulang dan telah diputuskan dalam rapat pleno oleh 17 anggota FKUB Kota Bekasi," kata purnawirawan Angkatan Darat, berpangkat Kolonel ini. Dari 17 anggota FKUB tersebut, 12 merupakan anggota muslim dan selebihnya nonmuslim. "Pengajuan izin Gereja Santa Clara sudah dilakukan sejak 2014 dan baru diberikan rekomendasi izin pada Agustus 2015. Artinya, ada waktu lama untuk melakukan proses pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah," tuturnya. Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, sudah dilakukan jemaat Santa Clara. Diketahui, ada sekitar 172 jemaat Santa Clara di Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, sehingga pemenuhan kuota sebanyak 90 jemaat sudah terpenuhi. Lalu, pemenuhan persyaratan persetujuan dari 60 warga sekitar yang muslim juga telah dipenuhi. "Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan, bukti foto copy kartu tanda penduduk (KTP), yang telah diketahui RT, RW, kelurahan dan kecamatan setempat," imbuhnya. FKUB juga, kata dia, telah melakukkan verifikasi ulang. "Kita tidak begitu saja memberikan rekomendasi tapi juga melakukan verifikasi ulang untuk benar-benar yakin bahwa tidak ada manipulasi data, pemberian tanda tangan secara ikhlas tanpa paksaan atau pemberian uang (suap)," ungkapnya. Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemag) kantor wilayah Kota Bekasi, telah merekomendasikan pemberian izin terhadap Gereja Santa Clara. "FKUB dan Kemag wilayah Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar izin Gereja Santa Clara dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ucap mantan aktivis ini. Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh FKUB dan Kemag Kota Bekasi, kemudian disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. "Oleh Kesbangpol Kota Bekasi, rekomendasi diverifikasi ke warga untuk mengonfirmasi kebenaran persetujuan warga sekitar," katanya. Setelah semua tahapan dilalui, Kesbangpol Kota Bekasi mengusulkan penerbitan izin yang ditandatangani Wali Kota Bekasi. "Jadi, semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kalau ada pihak lain yang mengatakan pemberian izin tersebut ada manipulasi dan dianggap bodong, silakan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," imbuhnya. Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih berpegangan dengan keputusan yang telah dikeluarkan yakni memberikan izin kepada Gereja Santa Clara untuk membangun rumah ibadah. "Silakan saja ajukan ke PTUN. Pengadilan yang memutuskan," ujar Rahmat Effendi.
Pantauan di lokasi, tampak sebidang tanah cukup luas yang direncanakan untuk membangun Gereja Santa Clara. Pintu gerbang besi tampak terkunci dari dalam. Di sekeliling lahan berdiri tembok setinggi dua meter ditambah pagar alumunium setinggi satu meter. Di luar, masih terbentang persawahan dan di sisi Timur terdapat perumahan. Sedangkan sisi barat berdiri gedung sekolah, SMK Panah Jaya Teknik (Panjatek). Berdasarkan informasi yang dihimpun, di dalam lokasi terdapat beberapa bangunan seperti pendopo, dan bangunan rumah tinggal penjaga kebun. Belum ada, aktivitas pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar