MUI: kinerja BPJS Kesehatan mengandung unsur haram

Mengikuti laman Republika.co.id beberapa waktu lalu publik dikagetkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengandung unsur haram. Kala itu, fatwa tersebut menjadi perbincangan hangat. Usai mengeluarkan fatwa, MUI pun di-bully habis-habisan oleh berbagai pihak. Mereka seakan ьengatakan bahwa MUI menghadirkan polemik di tengah euforia hadirnya BPJS. Namun seiring berjalannya waktu,  muncul masalah baru berkaitan dengan BPJS. "BPJS banyak bermasalah, mulai dari ketidakjelasan layanan, uang premi dikemanakan, gaji dirut yang melambung, premi BPJS naik, dan sebagainya. Banyak yang menuntut agar BPJS dibubarkan saja," kata pembicara kajian Islam tadabbur Alquran Parwis L Palembani, baru-baru ini. Menurut dia, jika dicermati dari awal mengapa MUI berfatwa haram tentang kinerja BPJS, maka masyarakat akan paham. Fatwa tersebut, kata Parwis, justru demi menjamin dan melindungi uang rakyat dan meminta kejelasan uang rakyat mau diapakan. Islam membolehkan apa saja dalam urusan muamalah atau interaksi sosial, yang dilarang cuma empat hal saja, yakni zalim, riba, gharar (spekulasi atau ketidakjelasan), serta judi atau peruntungan. Ketika itu MUI mengeluarkan fatwa haram karena dilihat dalam kinerja BPJS mengandung unsur zalim. "Karena uang rakyat tidak jelas alirannya kemana, unsur riba, dan sebagainya, yang sekarang mulai disadari dan dirasakan masyarakat. Karenanya MUI berfatwa demi melindungi uang umat, bukan memperkeruh suasana, dan tidak setuju BPJS hadir," jelas Parwis. Menurut dia, para ulama, apalagi sekelas MUI tidak akan berfatwa untuk merugikan umat, tapi sebaliknya demi melindungi kepentingan dan mashlahat umat. "Marilah hidup ini kita kembalikan segalanya pada Allah SWT dekatkan diri kepada knowledge Islam, dekati ulama rabbani yang ikhlas dalam beragama, semoga Allah menjadikan kita orang yang memungut dan mewarisi warisan Rasul SAW," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar