Pendeta gereja HKBP digugat 10 milyar rupiah di PN Jakarta

Berdasar laman Reformata.com, setelah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masing-masing dengan Nomor Perkara 77/PDT.Sus-PHI/2016/PN JKT.PST dan 158/Pdt.Sus-PHI/2016/PN JKT.PST, Merly Sagala kembali mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kisruh yang terjadi di gereja Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP) Resort Sudirman seakan belum padam. Usai menggugat gereja, kini bekas koster itu mengajukan tuntutan perdata kepada sejumlah pendeta dan sintua di HKBP Resort Sudirman. Sebagaimana yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diketahui bahwa perkara dengan Nomor 77/PDT.Sus-PHI/2016/PN JKT.PST, Merly Sagala selaku ahli waris dari mendiang suaminya Sabam Sihaloho, mengugat Gereja HKBP Resort Sudirman terkait pemutusan kerja secara sepihak. Majelis hakim yang diketuai oleh Budhy Hertantiyo pada saat itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Merly Sagala selaku penggugat. Tak puas, Merly kemudian medaftarkan gugatan baru pada tanggal 2 Juni 2016, ia mengajukan tuntutan di pengadilan yang sama terhadap HKBP Resort Sudirman. Berbeda dengan gugatan sebelumnya Merly selaku ahli waris mendiang suaminya, kini Merly mengajukan gugatan dengan mengatasnamakan dirinya sendiri. Namun upaya Merly tersebut kembali pupus. Dalam putusan sela pengadilan, dinyatakan bahwa pengadilan kembali menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat serta menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
 Serangkaian gugatan hukum dari Merly Sagala yang awalnya ditujukan kepada gereja HKBP Resort Sudirman, dan kini menyasar kepada sejumlah pendeta dan sintuanya, membuat kuasa hukum dari HKBP Reinhard Halomoan bertanya-tanya mengenai motif yang dipersoalkan penggugat. Hal itu dikatakan Reinhard dalam pesan singkatnya kepada Reformata. “Kami prihatin sekali atas gugatan yang berulang-ulang terhadap gereja. Patut dipertanyakan apa sebenarnya target atau motif dari tindakan (hukum) tersebut,” jelas Reinhard, Selasa (6/9). Kemudian pengacara muda itu juga mempertanyakan dasar dari gugatan ataupun hubungan hukum antara penggugat dengan gereja (HKBP). Lebih lanjut dikatakan bahwa pengugat malah menyerang pribadi para pendeta. Sebagai seorang pengikut Kristus, Reinhard tetap bersyukur dengan kejadian ini, menurutnya hal ini bisa dijadikan sebagai wake-up call bagi penatalayanan di gereja khususnya HKBP. Keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (perkara di PN Jakarta Pusat) menurut Reinhard bisa dijadikan referensi atau yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis dikemudian hari. Dalam hal ini kata Reinhard, visi HKBP Resort Sudirman yang merupakan oase akan terwujud.
 Menurut keterangan kuasa hukum dari Merly Sagala, Jose Silitonga SH, terdapat tiga belas pekerja gereja yang digugat oleh kliennya. Mereka adalah empat orang pendeta HKBP, termasuk Praeses Distrik VIII Jakarta, dan sembilan orang Sintua (majelis gereja) di HKBP Sudirman. Nominal dari gugatan imateriil yang diajukan pun cukup fantastis, yakni senilai 10 milyar Rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar