Tindakan diskriminatif telah merambah ke dunia pendidikan di Indonesia. Contoh kasus apa yang dilakukan oleh An Harianto, Kepala Sekolah Negeri 4, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau, yang menyatakan bahwa siswa beragama Kristen dilarang untuk membacakan UUD 1956 karena dianggap janggal bila harus menyebut Allah (sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ketiga). Kasus lain, di SMP Negeri 1, Peranap Napal, Riau. Di sekolah ini siswi-siswi beragama Kristen dipaksa untuk mengenakan jilbab dan berdoa menurut agama Islam sebelum memasuki kelas.
Menyikapi kedua kasus tersebut, Majelis Pekerja Harian-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) melayangkan surat protes keras dan memohon perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom itu, MPH-PGI meminta agar Mendikbud RI Muhadjir Effendy menegur Kepala Sekolah Negeri yang memaksakan kebijakan diskriminatif terhadap peserta didik, dan melanggar UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Kami kuatir, bila hal-hal seperti ini tetap dibiarkan maka dapat menjadi preseden buruk dan kemungkinan terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia,” demikian surat tertanggal 7 Desember 2016 itu, bersumberkan laman pgi.or.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar