Di situs Change.org dipasang Imbauan/Petisi kepada Presiden RI terhadap diskriminasi warga sedesa yang imani Muslim Ahmadiyah.
“Saya tidak bisa membuat BPJS-Kesehatan dan harus mengeluarkan uang berjuta-juta untuk ke rumah sakit atau dokter. Saya tak bisa mengurus rekening di bank. Adikku tidak bisa mendapatkan beasiswa. Saya juga tidak bisa umroh karena tidak bisa mengurus paspor. Saudaraku tidak bisa memperpanjang SIM. Bahkan saya tidak kuasa hanya untuk bertemu dengan orang tua yang berada di Aceh. Semua itu karena kami tak punya e-KTP,” kata Lika Vulki, salah seorang perempuan warga Ahmadiyah di Manislor, Jawa Barat.
CERITA serupa tak hanya dialami Lika Vulki, melainkan dirasakan pula oleh sekitar 1.772 warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat lainnya yang tak kunjung mendapatkan e-KTP hingga sekarang. Tak perlu melihat sampai jauh ke daerah terluar Indonesia, di Jawa Barat yang merupakan Provinsi paling dekat dengan DKI Jakarta, diskriminasi masih terus terjadi. Sejak 2012 hingga sekarang, warga Ahmadiyah-Manislor tidak mendapatkan e-KTP. Sungguh sebuah ironi di tengah negara yang terus mendengungkan nilai-nilai luhur demokrasi.
Sebagian Ormas Islam di Kabupaten Kuningan, kemudian dilanjutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan mengimbau Pemkab Kuningan untuk menunda pencetakan e-KTP dan menghendaki warga Ahmadiyah tidak mengisi kolom agama dengan ‘Islam’. Dasar yang mereka gunakan adalah Fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam. Hal berbeda justru dikatakan warga Ahmadiyah yang menegaskan dari dulu hingga sekarang mereka merupakan bagian dari Islam.
Nahas bagi Lika dan warga Ahmadiyah lainnya di Manislor, Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan lebih memilih untuk mendengarkan suara MUI dibandingkan menunaikan tugasnya melayani warga negara. Mereka lebih memilih untuk tidak mencetak e-KTP warga Ahmadiyah-Manislor hingga sekarang. Jadilah hingga sekarang warga Ahmadiyah-Manislor tidak bisa mendapatkan layanan publik selayaknya warga negara. Harusnya, negara wajib memberikan hak itu kepada semua warga negaranya tanpa kecuali. Apabila hak tersebut tidak juga diberikan, maka bisa diartikan bahwa negara gagal hadir dalam masalah ini bahkan negara bisa dikatakan sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Ahmadiyah-Manislor yang belum mendapatkan e-KTP.
Melalui petisi ini, semua yang bertanda tangan di bawah ini, Warga Negara Indonesia, mendesak kepada negara, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Zulkifli, agar segera mencetak e-KTP untuk ribuan warga Ahmadiyah-Manislor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar