Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) akan segera pertegas larangan merokok di kawasan pura. Bahkan, mengikut laman phdi.or.id, pihak PHDI akan membuat peraturan yang tegas untuk merealisasikan peraturan tersebut, sehingga ditindaklanjuti oleh desa setempat. Pernyataan tersebut menjadi komitmen bersama dari hasil diskusi Lokakarya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Pura yang melibatkan seluruh Ketua PHDI se-Bali, MMDP se-Bali, MUDP se-Bali, WHDI se-Bali, pamaksan/pangempon pura se-Bali dan bekerja sama dengan Kemenkes RI. Komitmen tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian pura, melindungi para pengunjung pura dari asap rokok dan menciptakan lingkungan areal pura bebas asap rokok. Ketua Badan Kesehatan PHDI Pusat drg. Nyoman Suartanu, M.AP mengatakan selain pura sebagai tempat suci untuk melakukan persembahyangan bagi umat Hindu, pura juga bisa dijadikan pilot project untuk menekan perilaku umat Hindu untuk berhenti merokok. Sebab, permasalahan untuk menghentikan secara perlahan perilaku merokok bagi umat di kawasan umum dan kawasan suci sudah menjadi tugas bersama. Bahkan, peraturan daerah sudah dibuat oleh pemerintah berupa KTR di tempat-tempat umum.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar