Mendagri Persilakan Pihak Tak Setuju Kolom Agama di KTP Gugat ke MK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat keberadaan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), memberitahu sindonews.com. Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah tetap akan mencantumkan kolom agama sesuai keyakinan yang dianut masing-masing. ‎"Bagi kepercayaan, memang tidak ditulis karena undang-undang. Tapi di datanya ada, di formulir pendaftaran KTP itu ada‎ (kolom agama)," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
 Tjahjo mengaku perihal pencantuman kolom agama sudah disampaikan kepada ulama dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, pemerintah ‎menetapkan enam agama yang diakui negara. Adapun bagi warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama tersebut, pencantuman identitas agama‎ terdata dalam arsip pendaftaran. ‎"Kalau mereka mau mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya silakan, karena ini undang-undang," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar