Cambuk pertama atas non-Muslim di Aceh

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap seorang wanita beragama Kristen di Takengon Aceh karena menjual alkohol tak sesuai dengan aturan dalam Syariat yang hanya diterapkan untuk Muslim, menurut kepala dinas Syariat. Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengatakan dalam qanun jinayah diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.
 "Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal kepada BBC.com. Qanun Jinayat mulai diberlakukan di Aceh sejak Oktober lalu dengan hukuman cambuk antara lain diberlakukan dan mencakup khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian). Sejak diberlakukan, sejumlah hukum cambuk telah ditetapkan, langkah yang mendapatkan penentangan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. "Kalau melakukan pelanggaran yang tak diatur dalam hukum jinayat, maka yang berlaku adalah hukum nasional. Bila ia mau menundukkan diri dan berlaku syariah, boleh. Tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," kata Syahrizal yang menyatakan belum mendapatkan laporan dari Aceh Tengah terkait hukuman cambuk ini. Kantor berita AFP menyebutkan wanita itu dicambuk 30 kali dengan rotan di depan ratusan orang Selasa (12/04) bersama satu pasangan yang dicambuk 100 kali karena zinah. "Inilah kasus pertama non-Muslim dihukum berdasarkan syariat," kata Lili Suparli pejabat di kantor kejaksaan Aceh Tengah kepada kantor berita AFP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar