Australia Ini Percayakan Posisi Muazin kepada Warga Indonesia

Masjid Gold Coast, Queensland, Australia, yang berdiri di 144 Allied Drive, Arundel, mempercayai seruan pemanggil jamaah untuk salat lima waktu pada muadzin yang berasal dari Indonesia, dilansir antaranews.com. "Kami mempercayakan seruan mulia untuk salat lima waktu pada orang-orang Indonesia, karena mereka memiliki suara yang indah," kata Sekretaris Komite Masjid Gold Coast, Hussain Baba, Senin. Disebutkan Hussain, sejak masjid berdiri pada tahun 1996, hampir selalu orang-orang dari Indonesia yang menjadi muadzin. Tercatat dari lima orang muadzin, Muhammad Hasan, Hamdi Bakar, Amin, Samsul Hadi dan Ismail Abdul Kadir, hanya nama terakhir yang bukan berasal dari Indonesia, namun dari negara tetangga, Malaysia. Salah satu muadzin asal Sumatera Barat, Hamdi Bakar, yang ditemui selepas beribadah salat Maghrib mengatakan hal itu memang merupakan kebanggaan tersendiri sebagai orang Indonesia di Gold Coast. "Dengan kepercayaan itu, kami memiliki perasaan bangga tersendiri sebagai orang Indonesia telah dipercaya menjadi muadzin di sini," kata Hamdi yang telah 10 tahun tinggal di Gold Coast. Akan tetapi, kepercayaan itu juga bukan tanpa konsekuensi potensi kecemburuan dari komunitas muslim lainnya seperti insiden perebutan mikrofon dari Samsul Hadi (muadzin saat ini) oleh salah satu jamaah. Hal itu, katanya, terjadi karena setiap orang ingin berlomba dalam beribadah. "Kami mengerti itu hanya karena setiap orang mengejar pahala ibadah yang lebih tinggi, namun tidak pernah sampai menimbulkan kerenggangan antara sesama muslim," kata Hamdi. Diperkirakan saat ini jumlah muslim di Gold Coast mencapai 8.000 jiwa. Muslim di Gold Coast memusatkan kegiatan keagamaannya di Masjid Gold Coast yang terletak di jalanan Allied Drive, Arundel, yang rencananya akan dijadikan kawasan keagamaan berbagai keyakinan oleh pemerintah setempat.

SURAT TERBUKA ANGGOTA GEREJA-GEREJA LUTHERAN INDONESIA DARI SIDANG RAYA FEDERASI GEREJA LUTHERAN SE-DUNIA (LWF) KE-12

Delapan gereja Lutheran Indonesia (HKBP, GKPS, dll) yang anggota Federasi Gereja Lutheran se-Dunia pada waktu Sidang Raya Federasi ke-12 yang telah berjalan di Windhoek, Namibia, pada 13 Mei bertanda tangan surat terbuka tentang putusan pengadilan negeri terhadap Ir. Basuki Tjahaja Purnama. Mereka meminta dan mendukung produk hukum tersebut direvisi dengan menjunjung asas kesetaraan dan hak asasi-asasi manusia.

Jamaah Naqsabandiyah laksanakan puasa Ramadhan hari pertama

Sejumlah jamaah tarekat Naqsabandiyah di kota Padang, Sumatera Barat melaksanakan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah hari pertama, Kamis, Antarasumsel.com mewartakan. Salah satu jamaah di Kecamatan Kuranji Padang, Ummi Elli mengaku melaksanakan puasa karena sudah mendapat pengumuman dari pengurus tarekat seminggu lalu.
 "Tidak ada yang berbeda dari tata cara puasa kebanyakan, malam tarawih dan subuh sahur," ujar perempuan paruh baya tersebut. Dia meyakini untuk berpuasa meski sebagian besar masyarakat akan melaksanakan puasa pada Sabtu (27/5). "Saya sudah tarawih semalam meski tidak di masjid," sebutnya. Terkait benar atau tidak perhitungan tarekatnya dengan organisasi Islam lainnya dirinya hanya menyerahkan pada yang Kuasa. "Saya sudah menahun mengikuti arahan dari tarekat, hanya Allah yang tahu betul atau tidaknya," tambahnya. Warga lain Komar meyakini perhitungan tarekatnya berdasarkan bulan Ramadhan saat turunnya Quran adalah benar. Dalam Tarekatnya, katanya Ramadhan dihitung malamnya sehingga bila diukur semenjak zaman Rasulullah lalu berulang ratusan tahun hingga sekarang, maka hari ini Ramadhan. Meskipun demikian dia tetap menghormati masyarakat yang belum melaksanakan puasa. "Keyakinan kita berbeda masing-masing, yang penting sama sama Islam," ujarnya.
 Sementara itu pimpinan tarekat Naqsabandiyah yang juga ustadz di Musala Baitul Makmur Kecamatan Pauh Padang, Syafri Malin Mudo mengatakan jamaahnya sebagian besar telah melaksanakan puasa hari ini. Meskipun demikian masih ada yang belum berpuasa pihaknya tetap menghormati. Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang, Japeri mengatakan terkait perbedaan jadwal puasa ini pihaknya telah berkoordinasi dengan tarekat terkait. Dia mengaku selalu berdiskusi dengan berbagai organisasi Islam dan tarekat setiap penentuan awal Ramadhan. Hanya saja, tambahnya harus dihormati setiap pilihan masyarakat selama tidak menyimpang dari ketentuan agama Islam.

Yusril Akan Bela Hizbut Tahrir Indonesia Hadapi Pemerintah

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI telah menunjuk praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator anggota tim kuasa hukum HTI. Tim kuasa hukum ini dibentuk untuk menghadapi tuntutan pemerintah dalam sidang gugatan pembubaran HTI di pengadilan. "Insya Allah besok akan ada konferensi pers yang diadakan di kantornya Pak Yusril di Kota Kasablanka. Konferensi pers pengumuman tim pembela HTI," ujar Ismail, saat ditemui seusai menghadiri sebuah diskusi di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017), diwartakan di tribunnews.com. "Kami menyebutnya 1.000 advokat bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril," kata Ismail. Selain Yusril, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga akan menjadi anggota dalam tim tersebut. "Di sana ada Pak Misdan, Pak Munarman, kemudian Lutfi Hakim dan banyak lagi," ujar dia. Ismail menjelaskan, tim kuasa hukum HTI bertugas untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Tim pembela ini tugasnya adalah mencermati, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail.
 Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Pernyataan itu disampaikan Wiranto pada 8 Mei lalu. Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Patung Yesus yang mahal belum perlu, kata Uskup Jayapura

Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar, OFM  mengatakan pembangunan patung Yesus yang direncanakan pemerintah Propinsi Papua tidak terlalu perlu saat ini. Hal itu disampaikan Uskup Leo menanggapi pernyatan kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya yang mengatakan pemerintah propinsi Papua akan membangun patung Yesus dengan dana sekitar Rp300-500 miliar, dilansir laman indonesia.ucanews.com. Menurut Mambaya, pembangunan patung itu akan dimulai pada 2018 yang mencakup pelepasan lahan enam hektar, pembangunan landasan dan museumnya. Patung itu rencananya akan memiliki tinggi sekitar 73 meter.

Tokoh Lintas Agama Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Pemecah Persatuan

Tokoh lintas Agama yang bertemu Presiden Joko Widodo sepakat bahwa segala upaya memecah belah persatuan harus ditindak secara tegas. Oleh karena itu, diwartakan di tribunnews.com, para tokoh lintas agama mendukung langkah Presiden Jokowi yang menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menindak tegas pihak yang mengganggu NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
 "Semua yang hadir mendukung tindakan yang diperlukan tehadap organisasi atau pihak-pihak yang melanggar empat konsensus. TNI dan Polri tidak perlu ragu lagi karena didukung lintas agama," kata Ketua Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia Uung Sendana L Linggarjati saat dihubungi Kompas.com usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
 Selain Uung, hadir dalam pertemuan di tadi yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, Ketua Konferensi Wali Gereja Ignatius Suryo Hardjoatmodjo, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Henriette T Hutabarat-Lebang, Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia Hartati Murdaya, dan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Wisnu Bawa Tenaya. Ketua Umum PBNU Sa'id Aqil Siradj dan Ketua PP Muhammadiyah juga diundang, namun berhalangan hadir. Meski begitu, kedua ormas itu mengirimkan perwakilan. Hadir Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri.
 Sebelumnya, sesuai bertemu tokoh lintas agama, Presiden Joko Widodo memberi perintah khusus kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. "Saya juga sudah perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Jokowi dalam jumpa pers usai pertemuan.

Menyingkap Kehidupan Komunitas Yahudi di Sulawesi Utara

Sinagoga di Tondano (Sumber foto: dailymail.co.uk)

Di tengah intoleransi yang dipersepsikan meningkat di Indonesia, komunitas Yahudi di sebuah sudut terpencil kepulauan Indonesia, hidup tenteram berdampingan dengan penganut agama lain. Di Tondano, sebuah kota dekat Manado, sebuah sinagoge berdiri kukuh dengan atapnya yang merah, menjadi satu-satunya sinagoge di Nusantara berpenduduk 255 juta ini. Kantor berita AFP, dilansir dari Daily Mail dalam laporannya yang cukup panjang (27/04), mengutip laman satuharapan.com, menggambarkan masyarakat Yahudi merasa aman untuk mempraktikkan iman mereka secara terbuka di kota itu. "Kami bisa memakai kippah (kopiah Yahudi) di mal atau di manapun yang kami inginkan, ini bukan masalah," kata Yobby Hattie Ensel, seorang pemimpin Yahudi kepada kepada AFP.

Kapolri: Khilafah Hizbut Tahrir Bertentangan dengan Pancasila

Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung konsep khilafah. Belakangan ini sejumlah acara HTI di sejumlah daerah gagal digelar karena tidak dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi, dilansir suaraislam.co. Tanpa STTP sebuah acara keramaian masyarakat dianggap tidak berizin, sehingga bisa dibubarkan secara paksa jika nekat digelar. Salah satu yang batal digelar itu adalah agenda HTI yang mengangkat tema “Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat” yang semula akan digelar di Jakarta pada 23 April 2017. “Kita memang tidak keluarkan izin, STTP-nya, karena banyak potensi konfliknya. Jadi lebih baik kita larang,” kata Tito menjawab Beritasatu.com di Mabes Polri Jumat (28/4). Saat ditanya apakah STTP tidak dikeluarkan atas instruksi Mabes Polri, tetapi karena banyak ancaman? “Iya karena banyak ancaman dari berbagai pihak yang tidak suka, yang anti,” jawab Tito.
 Pihak yang kerap berseberangan dengan HTI, di antaranya adalah GP Ansor dan Banser NU. Mereka menolak HTI dengan alasan HTI tidak sesuai dengan NKRI. “Polisi kan tugasnya untuk mencegah konflik, maka janganlah (digelar acara itu),” lanjut Tito. Terkait perekrutan HTI di kampus-kampus, Tito menilai hal itu merupakan indikasi yang bisa dianggap berbahaya. “Sedang kita bicarakan. Kalau seandainya itu dilakukan (menegakkan) khilafah, ya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa (sesuai) Pancasila?” tanya Tito. Apa ke depan HTI akan dilarang permanen? “Sedang dibicarakan di Polhukam,” kata mantan kapolda Metro Jaya ini.
 Catatan dari Dr. Igor Popov, LLM: HTI telah dilarang di kebanyakan negara Islami seperti Arabia Saudi dan Turki.

Kongres Ulama Perempuan merekomendasikan menikah dari semula 18 tahun

Selama tiga hari, sejak Selasa 25 April hingga Kamis 27 April 2017, sejumlah ulama perempuan dari Indonesia dan 15 negara sahabat mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Ketua SC KUPI 2017 Badriyah Fayumi menjelaskan, selama tiga hari berlangsung kongres tersebut telah menghasilkan beberapa fatwa yang meliputi kondisi alam, kekerasan seksual, hingga pernikahan anak. “Kami menyebutnya hasil musyawarah keagamaan KUPI. Sebetulnya esensinya semua pemikiran keagamaan itu bisa disebut fatwa,” ujar Badriyah, Kamis (27/4/2017) petang, diwartakan suaraislam.co.
 Fatwa pertama mengenai ‘Perusakan Lingkungan dalam Konteks Ketimpangan Sosial’ adalah hukum bagi pelaku perusakan alam atas nama pembangunan yang berakibat pada ketimpangan sosial ekonomi adalah haram secara mutlak. Namun pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan berlandaskan maqasid syariah. Agama Islam pun telah mengatur dengan tegas mengenai larangan merusak alam dan memiliki perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Tidak hanya itu, negara juga wajib melindungi alam dari segala kerusakan dan memberi sanksi tegas kepada pelaku perusakan baik individu atau koorporasi.
 Fatwa kedua adalah mengenai ‘Kekerasan Seksual’. Dalam fatwa ini disebutkan kekerasan seksual dalam bentuk di luar atau dalam pernikahan adalah haram karena melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Islam.
 Fatwa ketiga atau terakhir adalah mengenai “Pernikahan Anak’. Fatwa tersebut menyebutkan agama mewajibkan pencegahan segala bentuk kemadharatan. Menurut fatwa tersebut pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan sehingga wajib hukumnya mencegah. Ada pun pihak yang mempunyai tanggung jawab melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orang tua, keluarga, masyrakat, pemerintah, dan negara. Bagi korban pernikahan anak tetap mendapatkan haknya mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan juga perlindungan. Untuk itu KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu Kemenkominfo diharapkan mampu memberantas konten-konten pornografi yang berpotensi meningkatnya hubungan seksual di luar nikah atau hubungan seksual anak di bawah umur.