Dugaan Penghinaan Lambang Negara oleh Imam Besar FPI Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan pihaknya melimpahkan laporan polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Seperti diwartakan di okezone.com, laporan tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri sulung presiden pertama RI Soekarno, terkait dugaan pelecehan terhadap Pancasila.
 "Ya kan itu hanya kecil-kecil, hanya masalah yang kita anggap polsek, polres, bisa (menangani). Jadi Habib Rizieq lokusnya (wilayah kejadian) dalam video di belakangnya ada Gedung Sate (di Bandung), jadi kita limpahkan ke Polda Jabar," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016). Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim pada 27 Oktober 2016. Diduga ia menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pan***, sedang Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”. Pernyataan itu diketahui pelapor ada di Jawa Barat dan sudah beredar dua tahun lalu. Dalam laporannya, Sukmawati menuding Habib Rizieq melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Lambang Negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar