Kongres Ulama Perempuan merekomendasikan menikah dari semula 18 tahun

Selama tiga hari, sejak Selasa 25 April hingga Kamis 27 April 2017, sejumlah ulama perempuan dari Indonesia dan 15 negara sahabat mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Ketua SC KUPI 2017 Badriyah Fayumi menjelaskan, selama tiga hari berlangsung kongres tersebut telah menghasilkan beberapa fatwa yang meliputi kondisi alam, kekerasan seksual, hingga pernikahan anak. “Kami menyebutnya hasil musyawarah keagamaan KUPI. Sebetulnya esensinya semua pemikiran keagamaan itu bisa disebut fatwa,” ujar Badriyah, Kamis (27/4/2017) petang, diwartakan suaraislam.co.
 Fatwa pertama mengenai ‘Perusakan Lingkungan dalam Konteks Ketimpangan Sosial’ adalah hukum bagi pelaku perusakan alam atas nama pembangunan yang berakibat pada ketimpangan sosial ekonomi adalah haram secara mutlak. Namun pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan berlandaskan maqasid syariah. Agama Islam pun telah mengatur dengan tegas mengenai larangan merusak alam dan memiliki perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Tidak hanya itu, negara juga wajib melindungi alam dari segala kerusakan dan memberi sanksi tegas kepada pelaku perusakan baik individu atau koorporasi.
 Fatwa kedua adalah mengenai ‘Kekerasan Seksual’. Dalam fatwa ini disebutkan kekerasan seksual dalam bentuk di luar atau dalam pernikahan adalah haram karena melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Islam.
 Fatwa ketiga atau terakhir adalah mengenai “Pernikahan Anak’. Fatwa tersebut menyebutkan agama mewajibkan pencegahan segala bentuk kemadharatan. Menurut fatwa tersebut pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan sehingga wajib hukumnya mencegah. Ada pun pihak yang mempunyai tanggung jawab melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orang tua, keluarga, masyrakat, pemerintah, dan negara. Bagi korban pernikahan anak tetap mendapatkan haknya mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan juga perlindungan. Untuk itu KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu Kemenkominfo diharapkan mampu memberantas konten-konten pornografi yang berpotensi meningkatnya hubungan seksual di luar nikah atau hubungan seksual anak di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar