Kemenag Keluarkan Surat Edaran soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
‎Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin membenarkan mengeluarkan surat edaran tersebut. Tujuannya untuk menyegarkan kembali ingatan tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala yang dulu pernah dikeluarkan pada 1978.

 "Benar. Aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala itu sudah lama adanya (1978). Maka untuk menyegarkan kembali, saya buat edaran untuk disosialisasikan lagi," kata Muhammadiyah saat dikonfirmasi Okezone.com, Senin (27/8/2018). Berikut Surat Edaran Kemenag ihwal tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala:
Dimana tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. Dan lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan. Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa yang diperbolehkan menggunakanpengeras suara ke dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar