Diskriminasi agama pribumi di pulau Sumba


Meski berstatus pribumi di tanah Sumba, penganut agama asli Marapu kerap kesulitan mengakses layanan publik berupa pendidikan dan pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta lahir, serta akta nikah, seperti dilansir cnnindonesia.com. Semua kesulitan bermuara dari adat mereka dalam melakukan prosesi pernikahan. Kepala Suku Kampung Tarung, Lado Regi Tera, menceritakan penganut Marapu selama ini tak pernah menikah resmi sesusai aturan administrasi pemerintah.
Pernikahan ala Marapu tak pernah melibatkan pencatatan administrasi oleh pemerintah. Catatan juga jarang dimiliki kedua mempelai yang menikah. Sebabnya, dalam adat marapu pernikahan telah selesai ketika keluarga pihak suami dan istri saling memberi belise, atau mahar. "Biasanya satu hari, kalau kawinnya besok maka sore ini keluarga pria sudah datang ke rumah perempuan membawa segala seserahan, mamule (perhiasan khas Sumba), babi," tutur Lado Regi. Tanpa adanya catatan administrasi pernikahan, maka surat nikah pun tak dimiliki warga Marapu. Meski begitu, status pernikahan tetap dicatat dalam kartu keluarga (KK). Masalah muncul setelah itu. Meski tercatat menyandang status sudah menikah pada KK, suami dan istri di lingkungan Marapu tetap kesulitan mengurus surat-surat seperti akta lahir anak. Kendala dihadapi karena surat nikah dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran. Kenyataanya, tak ada warga Marapu yang memiliki dokumen tersebut. Selain karena ketiadaan surat nikah, penerbitan akta lahir anak juga terhadang oleh persoalan adat. Umumnya, akta lahir diterbitkan segera setelah anak lahir di Rumah Sakit atau Puskesmas. Dalam akta tertulis nama anak beserta orangtuanya. Namun, bagi masyarakat Marapu pemberian nama anak tak dapat dilakukan sembarangan. Ada ritual khusus yang harus mereka lakukan sebelum menetapkan nama sang buah hati. Ritual dilakukan dengan cara menyembelih ayam atau babi. Kemudian, kepala sang anak akan dibasuh air kelapa setelah hewan dipotong. "Ayahnya kemudian berkata 'kau kuberi nama Lado'. Jika sang anak nangis, maka nama itu tak diberikan. Diulang, 'kau kuberi nama Tera'. Jika anak diam dan menyusu, itu sudah namanya," cerita Kepala Suku Marapu di Kampung Adat Bondomaroto, Toda Lero. Proses pemberian nama masyarakat Marapu berlangsung lama. Setelah selesai, sang anak tak langsung diberi akta kelahiran. Pemberian tertunda karena sulitnya akses dari beberapa kampung adat menuju pusat pemerintahan di desa maupun kabupaten. Berdasarkan data yang dimiliki NGO Yayasan Sayangi Tunas Cilik - Mitra Save the Children (YSTC), saat ini sedikitnya ada 37 persen anak berusia 0-3 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di Sumba Barat. Kemudian ada 20 persen anak dengan rentang usia 3-9 tahun belum memiliki dokumen serupa.
 Data tersebut berbeda tipis dengan catatan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat. Menurut data Pemda, pencetakan akta kelahiran bagi warga Sumba baru mencapai angka 55,43 persen hingga akhir November. "Itu berarti, banyak anak yang baru diurus akte kelahiran sejak umur 10 tahun ke atas," kata Project Manager YSTC Hana Koedji Wadoe. Permasalahan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat Marapu tak semata sampai terbitnya akta kelahiran. Umbu Ledi, seorang warga Marapu di Kampung Adat Malisu, Laboya Barat, mengungkap masalah nama yang dapat berdampak pada eksistensi kelompoknya. Dengan mengenakan baju adat Sumba yang dilengkapi parang, Umbu Ledi bercerita bahwa penambahan nama baptis terhadap anak-anak Marapu berpotensi mengikis regenerasi penganut kepercayaan tersebut. Alasannya, ada beberapa anak yang turut dibaptis kala berganti nama setelah lahir. "Banyak anak pakai nama Kristen di depan (nama aslinya). Ada yang sudah diperjanjikan (baptis), ada yang belum. Kalau sudah dipermandikan, anak itu tak bisa lagi menjadi rato (kepala suku)," tuturnya. Menurut Umbu Ledi, penambahan nama Kristen terhadap anak-anak Marapu dilakukan semata untuk mencegah kesulitan akses layanan publik di masa mendatang. Ia mengakui, sebenarnya tak ada paksaan dari pihak sekolah maupun pemerintah untuk menambahkan nama baru di sela nama asli anak marapu. Bagaimanapun, pemberian nama baru tetap dilakukan agar penganut Marapu bisa menyekolahkan anaknya tanpa perasaan was-was. Terlepas dari kesulitan mengakses layanan publik, tak sedikit pemuda Marapu yang disebut telah sukses dan mencari pekerjaan di luar Sumba. Mayoritas remaja Marapu lebih memilih pergi menjadi pekerja di negara asing atau Bali dan Lombok ketimbang mengembangkan kampung halamannya. Tidak diketahui apa sebab pemuda Marapu lebih memilih merantau dibanding hidup di kampungnya. Penduduk Marapu pun, di sisi lain, tak berniat menghalangi anak-anaknya untuk pergi dari Sumba jika telah dewasa. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat memiliki pendapat sendiri melihat kecenderungan pemuda Marapu pergi merantau. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Yermi Ndapa Doda, kecenderungan tersebut membuat tantangan regenerasi masyarakat Marapu semakin sulit. Yermi khawatir banyak anak-anak yang malu mengakui diri sebagai penganut kepercayaan Marapu. Untuk meminimalisasi kemungkinan tersebut, Pemda Sumba Barat berjanji akan membantu usaha pengesahan Marapu sebagai kepercayaan yang diakui di skala nasional. "Jangan sampai anak-anak malu ketika identitas mereka sebagai aliran kepercayaan. Kami usaha supaya mereka diakui nasional sebagai organisasi yang sah, sehingga mereka tidak ragu untuk melakukan penguatan," tutur Yermi. Yermi juga mengungkap usaha menjadikan Marapu sebagai keyakinan yang diakui pemerintah telah dilakukan sejak awal tahun ini. Pengakuan Marapu sebagai keyakinan sah di mata hukum harus melalui prosedur yang ditentukan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mendapat pengakuan pemerintah, masyarakat Marapu harus memiliki satu organisasi yang menjadi payung bagi keberadaan kampung-kampung adat di Sumba Barat. Menurut Yermi, pemerintah telah membantu konsolidasi para penganut Marapu di Sumba Barat untuk membentuk organisasi tersebut. "Saya ditugasi Bupati untuk koordinasi ke Dirjen Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. AD/ART Marapu, susunan kepengurusan, program marapu, riwayat, itu disiapkan kita sehingga kedepan bisa diterbitkan nomor inventarisasi," ungkapnya. Jika telah mendapat pengakuan, Pemda Sumba Barat akan mengirim tokoh dari organisasi tersebut untuk selalu mencatat dan menginventarisir pernikahan masyarakat Marapu. Inventarisasi dilakukan agar surat dapat dikeluarkan setelah pernikahan dilakukan, dan meminimalisir potensi kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, KTP, maupun KK.
 Saat ditemui sebelum penulis meninggalkan Sumba, Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapanole menyatakan selama ini pemerintah tak pernah mendiskriminasi pelayanan terhadap masyarakat Marapu. Menurut Niga, pelayanan untuk masyarakat Marapu harus tetap diberikan sama seperti warga penganut enam agama yang diakui. Namun, kata dia, penganut Marapu acap malu dan tidak mengakui keyakinannya jika hendak mengurus arsip kependudukan seperti KTP dan KK. "Mereka biasanya menyatakan saat mengurus KTP agamanya apa (salah satu dari enam yang diakui pemerintah). Kenyataannya mereka sebenarnya tidak (menganut agama tersebut), tapi hanya agar mendapatkan KTP," ungkap Niga. Kepala Desa Wee Patola, Nono Daku, mengatakan pendataan warga Marapu yang berhak memiliki KTP telah dilakukan Pemda September lalu. Namun, usai pencatatan belum ada kabar terkait pencetakan KTP bagi masyarakat marapu yang hidup di Wee Patola. Nono menuturkan, saat berkunjung ke Kampung Adat Dikita September lalu, Pemda Sumba Barat hanya membicarakan ihwal urgensi kepemilikan KTP bagi warga Marapu. Kepala Dinas Dukcapil Yermi disebut telah berjanji akan menerbitkan KTP dengan kolom agama dikosongkan bagi penganut Marapu. "Kami sudah kumpulkan, tapi belum ada realisasi KTPnya sampai sekarang," ungkap Nono. Persoalan yang melibatkan Marapu dan Pemda Sumba Barat sebenarnya dapat diselesaikan jika organisasi kepercayaan tersebut telah terbentuk. Namun, sebelum organisasi terbentuk ada baiknya Pemda Sumba Barat melakukan sosialisasi terkait tata cara penerbitan akta kelahiran dan surat nikah yang sesuai hukum negara. "Sosialisasi kami ke para kepala desa dan petugas posyandu, ketika ibu yang mengandung sudah harus diminta menyediakan nama (bagi anaknya). Jadi, saat anak itu lahir akta langsung diberikan karena nama sudah ada," ujar Yermi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar