Fatwa MUI Muamalah Medsosiah

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait media sosial, yang antara lain mengharamkan fitnah, ghibah atau bergunjing, namimah atau bully, ujaran kebencian dan permusuhan SARA, menyebar hoax dan materi pornografi, diwartakan bbc.com. Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan fatwa yang diumumkan Senin (05/06) merupakan inisiatif lembaga tersebut untuk menjaga keharmonisan bangsa. "Dukungan terhadap pemerintah. Kan majelis ulama merupakan mitra pemerintah, bukan pemerintah yang minta ke MUI", kata Ma'ruf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar