Jejak Meliana Dihukum Mahkamah Agung 18 Bulan Penjara karena Kritik Volume Azan

Nota memori kasasi yang dilayangkan Meliana oleh tim kuasa hukumnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Pengkritik volume azan itu akhirnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Berikut ini, kabarnya  laman "detik.com", perjalanan kasus Meliana sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (8/4/2019):
Juli 2016
Meiliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut. "Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meliana ke Kasini alias Kak Uo.
29 Juli 2016
Kritik itu berkembang menjadi isu SARA. Beberapa orang provokator memanas-manasi warga. Mereka menggerakkan warga untuk menggeruduk rumah Meliana. Akibatnya, rumah Meliana dirusak. Tidak hanya itu, vihara yang ada di kota itu pun dibakar.
19 Desember 2016
MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Meliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al-Maksum sebagai perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meiliana. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
23 Januari 2017
Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
21 Agustus 2018
PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana.
27 Maret 2019
MA menolak kasasi Meliana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar