MUI usulkan PBM Pendirian Tempat Ibadah ditingkatkan menjadi UU

Menurut laman mui.or.id Dewan Pimpinan MUI Pusat mengusulkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang aturan pendirian rumah ibadah ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang. Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Jakarta pada 10 Nopember mengatakan, Substansi dari PBM merupakan kesepakatan bersama antar majelis-majelis agama, yang kemudian diakomodasi menjadi aturan yang
mengikat menjadi peraturan bersama menteri. PBM yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Th 2006 dan No 8 Th 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. “MUI terlibat sejak awal pembahasan dan perumusan isi dari PBM tersebut. Sebagaimana majelis-majelis
agama lainnya juga ikut terlibat secara aktif dalam setiap pembahasan dan perumusan,” kata Kiai Ma’ruf.
 Isi dari PBM telah mempertimbangkan aspek HAM, keadilan, toleransi, saling menghargai, serta aspek keamanan dan ketertiban. Karena itu, terasa aneh jika ada pihak-pihak yang menuding PBM sebagai penyebab perilaku intoleran beberapa orang. “Dalam hal ini sikap MUI sangat jelas, yaitu menjunjung tinggi kesepakatan bersama majelis-majelis agama ketika merumuskan isi PBM. MUI berpandangan, tanpa adanya aturan seperti PBM, keadaan kerukunan antar umat beragama di negeri ini akan semakin mengkhawatirkan. Karena itu, MUI mendukung upaya untuk penguatan PBM dengan mengangkatnya menjadi undang-undang,” ujar Kiai Ma’ruf Amin.
 Pernyataan itu disampaikan menyusul tudingan sekelompok orang yang menyatakan bahwa biang terjadinya kasus perusakan tempat ibadah di beberapa daerah disebabkan oleh adanya PBM Th 2006 itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar