Sabha Pandita Hindu melarang nikah sesama jenis

Pesamuan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), menurut laman nusantara.rmol.co, merupakan musyawarah para pendeta Hindu untuk merumuskan prinsip-prinsip dasar kehidupan beragama umat Hindu di Indonesia, pada 23-24 Oktober 2015 di Jakarta. Ada beberapa keputusan, antara lain, menolak dengan tegas perkawinan sesama jenis kelamin karena tidak dibenarkan oleh kitab suci Weda. usia perkawinan seseorang diputuskan minimal 20 tahun untuk mencegah perkawinan usia dini serta untuk meningkatkan kesehatan keluarga. Juga, perkawinan beda agama tidak dibenarkan, pemecahannya dilakukan melalui Sudhiwadani. disetujui penggunaan teknologi bayi tabung sepanjang untuk kesejahteraan keluarga dan tidak untuk dikomersilkan. Kitab suci Hindu membenarkan dilakukannya transplantasi organ tubuh karena sesuai Reg Weda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar