Nahdlatul Ulama bahas sanksi kebiri untuk penjahat seksual terhadap anak

Jakarta - Menurut situs nu.or.id, Hari ini, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan PP Fatayat NU akan mengadakan kajian perihal sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat. Mereka mengangkat wacana ini menyusul inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. kekerasan seksual meningkat tajam sekurangnya lima tahun terakhir. KPAI merilis 562 kasus pada Th 2013, pada 2014, jumlah kasus itu melonjak menjadi 1296. Darurat ini yang mendorong pemerintah Jokowi dalam waktu dekat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Wacana penerapan sanksi kebiri ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar