Problem Umat Agama Minoritas Hindu: Susah Mendirikan Rumah Ibadah

Akhir pekan lalu, penolakan pembangunan rumah ibadah kembali terjadi. Sekelompok orang menolak rencana pembangunan pura di di Desa Sukaurip, Kabupaten Bekasi, dengan alasan minimnya jumlah penganut Hindu di desa itu.

Mengikut pemberitaan dari laman "tirto.id", warga Hindu di Kabupaten Bekasi memang merupakan kelompok minoritas. Berdasarkan data Jabar Dalam Angka, pada 2015, jumlah umat Hindu di Kabupaten Bekasi sebanyak 6.125 penduduk atau setara dengan 0,2 persen dari total penduduk Bekasi. Minimnya jumlah pemeluk Agama tertentu di suatu wilayah nyatanya berdampak pada kesulitan pendirian rumah ibadah. Hal ini turut dikondisikan peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Pasal 14 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Lebih lanjut, pada ayat kedua, dijelaskan pula soal beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Selain itu, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota. Padahal, kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dijamin dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar