Para aktivis dan pemimpin Gereja Katolik di Indonesia dan Filipina menyambut baik berita bahwa Indonesia tidak akan mengeksekusi para terpidana mati dalam waktu dekat, memberitahukan laman ucanews.com. Romo Benny Susetyo, sekretaris Dewan Nasional Setara Institute mengatakan moratorium eksekusi mati adalah sebuah tanda positif, yang menunjukkan bahwa hukuman mati bukan prioritas utama. “Ini adalah sesuatu yang melegakan bagi kami bahwa eksekusi bukan prioritas mereka,” kata Uskup Balanga Mgr Ruperto Santos, ketua Komisi Pelayanan Migran dan Orang dalam Perjalanan Konferensi Waligereja Filipina.
Keputusan itu, diumumkan pada 19 November, secara efektif memperpanjang penangguhan hukuman sementara untuk wanita Filipina Mary Jane Veloso, 30, yang menghadapi hukuman mati karena berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Veloso dijadwalkan dieksekusi pada April, tapi eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut bahwa dia adalah korban perdagangan manusia.
Tahun ini, Indonesia mengeksekusi 14 orang, termasuk warga dari Brasil, Belanda, Australia, dan Nigeria.
Situs rujukan beserta warta semua aliran dan organisasi agamawi di Indonesia / The Guide Website with News to All Religious Branches and Organisations in Indonesia
Non-muslim Gotong Royong Bangun Masjid
Masalah kekerasan antarumat beragama kembali memanas di Indonesia. Terutama pascainsiden terbakarnya sebuah masjid di Tolikara Papua dan gereja di kabupaten Singkil Aceh. Mengikut bahan di laman Nahdlatul 'Utama (NU) (nu.or.id), salah satu contohnya adalah budaya gotong royong membangun masjid. Baik muslim maupun non-muslim ikut serta dalam pembangunan tersebut. Budaya seperti ini sudah mengakar di sebagian masyarakat. Dalam sudut pandang fiqih, keikutsertaan nonmuslim dalam pembangunan masjid masih diperdebatkan. Dalam konteks masyarakat yang beragam dan sudah terbiasa hidup dengan masyarakat yang berbeda agama, pendapat yang membolehkan ini lebih tepat untuk diamalkan. Apalagi prilaku ini sudah membudaya di sebagian masyarakat dan dapat memupuk kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.
HUT Gereja Pantekosta (GPdI) ke-67 di Papua
Sesuai dengan laman gpdi.or.id, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) merayakan ulang tahun ke-67 di Papua. Para peserta melakukan pawai dengan berjalan kaki dan pawai kendaraan menuju tempat acara pengucapan syukur, yaitu pada tanggal 30 September 2015 di Stadion Sanggeng Manokwari sambil membawa banner yang berisi ucapan selamat berulang tahun GPdI ke-67 di tanah Papua. Acara ini dihadiri oleh gubernur setempat.
Sabha Pandita Hindu melarang nikah sesama jenis
Pesamuan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), menurut laman nusantara.rmol.co, merupakan musyawarah para pendeta Hindu untuk merumuskan prinsip-prinsip dasar kehidupan beragama umat Hindu di Indonesia, pada 23-24 Oktober 2015 di Jakarta. Ada beberapa keputusan, antara lain, menolak dengan tegas perkawinan sesama jenis kelamin karena tidak dibenarkan oleh kitab suci Weda. usia perkawinan seseorang diputuskan minimal 20 tahun untuk mencegah perkawinan usia dini serta untuk meningkatkan kesehatan keluarga. Juga, perkawinan beda agama tidak dibenarkan, pemecahannya dilakukan melalui Sudhiwadani. disetujui penggunaan teknologi bayi tabung sepanjang untuk kesejahteraan keluarga dan tidak untuk dikomersilkan. Kitab suci Hindu membenarkan dilakukannya transplantasi organ tubuh karena sesuai Reg Weda.
Surat Ephorus HKBP: Penanaman pohon menyambut Natal 2015 dan Tahun Baru 2016
Ephorus HKBP (pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan) Pdt. Willem TP Simarmata, MA pada 1 Nopember bertanda tangan suratnya tentang program "satu pohon satu jiwa". Menurut teks di situs gereja hkbp.or.id, pragram ini dimaksudkan untuk menanamkan jiwa pelestarian alam dan lingkungan hidup menjadi kebutuhan sehari-hari dan membudaya diseluruh masyarakat HKBP dengan aksi nyata penanaman minimal satu pohon untuk setiap satu anggota jemaat HKBP per tahun, dan juga penghijauan dan pelestarian lingkungan Tapanuli Raya (Tanah Batak) dan lingkungan Danau Toba.
Nahdlatul Ulama bahas sanksi kebiri untuk penjahat seksual terhadap anak
Jakarta - Menurut situs nu.or.id, Hari ini, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan PP Fatayat NU akan mengadakan kajian perihal sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat. Mereka mengangkat wacana ini menyusul inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. kekerasan seksual meningkat tajam sekurangnya lima tahun terakhir. KPAI merilis 562 kasus pada Th 2013, pada 2014, jumlah kasus itu melonjak menjadi 1296. Darurat ini yang mendorong pemerintah Jokowi dalam waktu dekat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Wacana penerapan sanksi kebiri ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Panitia Maha Sabha Ke-3 Hindu Waisnawa
BALI - Sedang bersidang Panitia Maha Sabha Ke-3 Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) di Bali dari 30 Oktober hingga 1 Nopember tahun ini (sumber Facebooknya). MWBW adalah organisasi Hindu beraliran Waisnawa yang minoritas di antara umat Hindu Bali (mayoritas yang Saiwa). Bahan temu terhadap acara persembahyangan mereka.
![]() |
| Persembahyangan bersama di Pura Luhur BW Batu Bolong Bali |
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Lebaran topat (foto: thelangkahtravel.com) Mengujungi Pura Lingsar akan memberikan pandangan baru pada Anda, tentang keharmonisan serta...
-
Kuala Kurun (Inmas) Sejak 25 November silam, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi pusat pelaksanaan Festival Tandak Intan Kaharingan (...
-
Para pengurus Vihara Tri Ratna yang terletak di jalan Asahan No. 153, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terletak di daerah Pecinan ak...


