Mendagri Tegaskan Hanya 6 Agama yang Bisa Masuk KTP-el

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kolom agama di KTP-el hanya boleh diisi enam agama yang diakui Undang-Undang. Keenam agama itu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
"Bagi pemerintah pada saat itu saya sampaikan, yang prinsip enam agama sesuai Undang-undang itu harus masuk. Di kolom itu kan agama, kepercayaan itu kan bukan agama," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017, dilansir metrotvnews.com. Tjahjo memberi solusi bagi anggota Ahmadiyah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang tak mendapat KTP-el lantaran kepercayaannya. Dia menyarankan supaya kolom agama tidak diisi. "Saya dulu kan sudah sepakat, Majelis Ulama sepakat, Depag (Kemenag), tokoh agama sepakat, oke dikosongin, tapi di bukunya (data Disdukcapil) ada. Tapi mereka tidak mau," imbuh dia. Tjahjo menyebut, kasus serupa tidak hanya terjadi di Kuningan, tetapi banyak di Indonesia termasuk Bangka Belitung dan Madura. "Ada Sunda Wiwitan, ada beberapa lah, puluhan termasuk Ahmadiyah," beber dia. Terkait anggapan anggota Ahmadiyah yang mengklaim kepercayaan mereka sebagai bagian agama Islam, sehingga kolom agamanya boleh diisi Tjahjo punya pendapat lain. "Kalau bagian-bagian ya repot dong, yang Islami saja tidak mengakui," tandas dia. Ribuan anggota jemaah Ahmadiyah di Manislor tidak memiliki KTP-el selama lima tahun terakhir. Disdukcapil mensyaratkan pengambilan KTP-el harus disertai surat pernyataan mengucapkan kalimat syahadat dan bersedia dibina. Hal ini dianggap anggota Ahmadiyah sebagai bentuk intimidasi dan melanggar peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar