Rapat Pansus RUU Minuman Beralkohol Lintas Agama

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR mengundang para Tokoh Lintas agama untuk Rapat Dengar Pendapat Larangan Minuman Beralkohol diantaranya, perwakilan PHDI Bapak Yanto, perwakilan Walubi Bapak Sujito dan Bapak Rusli, dan juga perwakilan dari MATAKIN Ws. Mulyadi, pada kesempatan tersebut Pansus RUU mendapat masukan terhadap rancangan RUU larangan minuman beralkohol dari para perwakilan lintas agama pada 21 Januari 2016, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI Nusantara II, Jakarta.
 Mengikut laman matakin.or.id, Ws. Mulyadi sebagai perwakilan MATAKIN menyampaikan, mendukung upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan minuman beralkohol demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol dan terpenting adalah
menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Dalam ajaran agama Khonghucu tidak dibenarkan seseorang melakukan tindakan mabuk-mabukan, menyelewengkan penggunaan anggur atau arak. Tindakan tersebut dibenarkan untuk mendapatkan hukuman berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar