12 Syarat Poligami di Pengadilan Agama Yogya

Selembar kertas berisi belasan poin persyaratan poligami berkop Pengadilan Agama Yogyakarta menjadi perbincangan di media sosial. Pihak pengadilan menjelaskan kertas tersebut bukan selebaran yang sengaja disebar. "Jadi kalau selebaran, bukan. Kita tidak pernah menyebar-nyebar info itu ya. Itu adalah informasi bagi orang yang misalnya ke sini menanyakan soal itu, lalu kita beri itu (informasi syarat) agar tidak (ada yang) lupa," jelas Wakil Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta Mokhammad Udiyono. Hal ini disampaikan Udiyono kepada detik.com di kantornya, Jalan Ipda Tut Haryono, Yogyakarta, Kamis (5/1/2017).
 Udiyono menjelaskan memang terdapat 12 syarat untuk mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Yogyakarta. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Permohonan (rangkap 8) 
2. Surat pengantar dari RT-RW-kelurahan pemohon
3. Fotokopi KTP pemohon yang dileges dan diberi meterai Rp 6.000
4. Fotokopi KTP calon istri yang dileges dan diberi meterai Rp 6.000
5. Fotokopi buku nikah pemohon yang dileges dan diberi meterai Rp 6.000
6. Surat keterangan status calon istri 
a. Janda: Cerai: Akta cerai dileges bermeterai Rp 6.000
Mati: Akta kematian dileges bermeterai Rp 6.000
b. Perawan: Keterangan dari RT-RW-Kelurahan
7. Surat keterangan penghasilan pemohon diketahui kelurahan 
8. Surat pernyataan kesediaan istri untuk dimadu, bermeterai Rp 6.000
9. Surat pernyataan kesediaan calon istri menjadi istri kedua, bermeterai Rp 6.000
10. Surat pernyataan berlaku adil pemohon, bermeterai Rp 6.000
11. Daftar harta gono-gini dengan istri I, diketahui kelurahan 
12. Bea panjar perkara
 Udiyono melanjutkan syarat-syarat itu nantinya akan menjadi bukti dalam persidangan. Nantinya hakim memutuskan apakah pemohon diizinkan untuk menikah lagi atau tidak. "Surat putusan itu nantinya untuk mengurus pernikahan di KUA," tuturnya. Dia tak bisa memastikan apakah syarat itu berlaku secara nasional. Namun, pada umumnya, persyaratan tersebut menjadi bukti persidangan yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan poligami yang diajukan. "Ada juga yang tidak diterima. Biasanya memang karena ada yang kurang syaratnya, tidak dipenuhi," imbuhnya. Bicara soal jumlah permohonan poligami di Pengadilan Agama Yogyakarta, tercatat ada 7 permohonan poligami pada 2014, lalu pada 2015 ada 6 permohonan, dan pada 2016 ada 5 permohonan. "Pada tahun 2016 ada 5 permohonan, ditambah 2 sisa perkara tahun 2015. Yang dikabulkan 6, ditolak 1," kata Udiyono. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar