Saksi Eks Gafatar: Kami Taat Hukum

Sidang terhadap tiga petinggi Eks Gafatar, yakni Mahful Muis Tumanurung, Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq) dan Andry Cahya, kembali digelar yang kedelapan kalinya Kamis (29/12/2016) lalu, mewartakan laman icrp-online.org. Persidangan mendatangkan saksi Rio Putra selaku mantan Bendahara Gafatar Daerah Jawa Tengah. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada instruksi makar seperti yang selama ini didakwakan. Dalam persidangan, petinggi eks gafatar membantah tuduhan makar dan isu pelatihan pasukan bersenjata di dalam hutan serta pembelian senjata untuk persiapan perang. Hal tersebut di kuatkan dengan pernyataan saksi, Rio Putra, yang dihadirkan. Kasus ini bermula dari penolakan oknum masyarakat di Kabupaten Mempawah terhadap warga Eks Gafatar. Ditengarai, terdapat isu penyebaran aliran sesat serta pembentukan pemerintahan bayangan. Hal ini berakibat kepada dipulangkannya secara paksa ribuan warga Eks Gafatar ke kampung halamannya masing-masing, dan kerugian atas aset dan kepemilikan pribadi warga Eks Gafatar. Gangguan psikologis dan tekanan mental pun menimpa warga Eks Gafatar akibat trauma yang ditimbulkan. Dakwaan atas tuduhan permufakatan makar tersebut muncul disebabkan banyaknya elemen-elemen dalam pemerintahan yang diadopsi oleh organisasi Eks Gafatar atau NKTN dalam menjalankan roda organisasinya. Seperti penggunaan istilah Presiden, Wakil Presiden dan Gubernur yang diakui oleh sebagian anggotanya hanya sebatas ungkapan peningkatan gengsi pribadi semata. Sejalan dengan hal tersebut, persidangan lanjutan Desember 2016 memfokuskan kepada dugaan pola permufakatan makar di dalam program kedaulatan pangan yang digagas oleh anggota NKTN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar