Dimas Kanjeng Diduga Lakukan Penistaan Agama, Mabes Polri: Tunggu Penjelasan MUI

Mengikut laman kriminalitas.com, Penyidik Polda Jawa Timur masih menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk menjelasklan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. “Kami belum mendalami lebih jauh soal isu ajaran dia,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/10/2016). Namun, Boy menerangkan, polisi belum menemukan adanya bukti penyimpangan terhadap ajaran agama yang dilakukan Dimas. “Saya belum lihat kaitan masalah penistaannya. Yang saya lihat adalah tentang pembunuhan dan dugaan penipuan kepada masyarakat. Soal isu ajaran dia di sana kita belum dengar lebih jauh,” jelas Boy. Menurut Boy, polisi fokus menangani kasus kejahatan pembunuhan dan penipuan yang diduga dilakukan Dimas. “Biarlah itu diteliti dulu oleh MUI. Kami fokus (tangani kasus) penipuan dan pembunuhan,” ungkap eks Karopenmas, Divisi Humas Polri ini.
 Taat Pribadi, yang berusia 46 tahun, pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan dan penipuan. Taat diduga terlibat pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yaitu Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Mereka dibunuh karena khawatir akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandean uang, kata polisi. "Dia (Taat Pribadi) yang menyuruh (pembunuhan)," kata Kahumas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Yuwono, Senin (03/10) di Probolinggo, seperti dilaporkan wartawan Radio Elshinta di Probolinggo, Mustaghfirin untuk BBC Indonesia (bbc.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar