520 orang di Bekasi telah mengubah kolom agamanya menjadi penghayat aliran kepercayaan

Ada yang baru dalam catatan biodata penduduk Bekasi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai pertengahan Agustus 2018 ini. “Ada kolom agama bertambah satu kalimat yakni Penganut Kepercayaan,” ujar Azis Harjanto, Kasie Kependudukan pada kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (06/08/2018).
Menurutnya, kabarnya poskotanews.com, secara bertahap operator kependudukan diberi pelatihan cara penggunaan program Sistem Informasi Administari Kependudukan (SIAK) versi 07 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Selain tambahan pada KTP, ada juga tambahan pada KK, yakni kolom status perkawinan, “Bagi yang perkawinan di bawah tangan, atau secara agama saja dicatat Kawin Tidak Tercatat,” ujar Azis, sambil mengatakan mereka yang pernikahannya melalui negara (KUA) dan Catatan Sipil akan tertulis Kawin Tercatat. Karenanya, masyarakat jika mengurus adiministrasi kependudukan terutama KK harus dilengkapi persyaratan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan sejenisnya, “Semua yang ada bukti atau dasar akan dicatat dalam biodata kependudukan,” jelas Azis.

 Sementara itu sekitar 520 penganut aliran kepercayaan di Kota Bekasi sudah mengubah kolom agama di kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) dengan cara manual. Alasannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi sedang mengintegrasikan sistem administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 dengan Kementerian Dalam Negeri. Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar mengatakan secepatnya SIAK versi terbaru akan bisa diaplikasikan. Dengan demikian, kolom agama di e-KTP penganut aliran kepercayaan bakal tercantum secara otomatis di sistem. “Bila sudah ada kepastian waktunya akan kita informasikan ke masyarakat,” kata Dinar, sambil mengatakatan ada data sekitar 1.300 penganut aliran yang wajib e-KTP. Sekitar 40 persen atau 520 orang telah mengubah kolom agamanya menjadi penghayat aliran kepercayaan. Namun bila secara keseluruhan, jumlah penghayat aliran kepercayaan di Kota Bekasi sekitar 2.000 orang. Penyematan aliran kepercayaan di kolom agama menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun 2017 atas uji materi UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar