Penghayat Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Status Agama di KK

Penganut atau penghayat aliran kepercayaan di Kota Yogyakarta sudah bisa mengubah status terkait agama yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku pada 1 Agustus 2018.
"Dulu penghayat aliran kepercayaan mencantumkan agama lain dalam KK-nya karena masih belum ada nama penghayat aliran kepercayaan," ujarnya pada Tribunnews.com, Selasa (14/8/2018). Syarat mengurus perubahan dalam kolom agama pada KK tersebut, dijelaskan Sisruwadi bisa dilakukan di kecamatan setempat. Pemohon melakukan status perubahan biodata dan diharuskan membawa surat keterangan dari aliran kepercayaannya. "Nanti di Kecamatan tinggal mengisi formulir. Sehari bisa jadi," ucapnya. Namun, lanjutnya, aliran kepercayaan yang bisa diproses adalah yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Berdasarkan data sementara Kemendikbud, tercatat sebanyak 138.000 penghayat aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari penghayat 187 aliran kepercayaan yang tersebar di Indonesia. "Jadi tidak bisa yang hanya lima orang mendirikan aliran kepercayaan baru lalu mengubah KK. Harus yang sudah terdaftar di sana," tegasnya. Sisruwadi menjelaskan, untuk sementara ini, pengubahan status agama tersebut hanya pada KK. Sementara untuk e-KTP, belum bisa dilakukan karena belum tersedia aplikasinya. "Kami menunggu dari Kemendagri untuk aplikasi di e-KTP," ungkap Sisruwadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar