Ini Rekomendasi Temu Nasional Jaringan Gusdurian di Yogyakarta

Kegiatan Temu Nasional (Tunas) Jaringan Gusdurian Indonesia di Yogyakarta, Jumat-Ahad (10-12/8/2018) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang terbagi dalam beberapa bidang persoalan. Mengikut pemberitaan dari laman "nu.or.id", sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mengatakan, Gusdurian adalah kelompok yang menggali pemikiran beliau, meneladani perilaku beliau untuk menjaga keutuhan NKRI. Demikian juga Gusdurian adalah kelompok yang tidak pernah kekurangan cinta kepada rakyat akar rumput.
"Kita mewarisi semangat dan tradisi Gus Dur, untuk selalu membela kemanusiaan, memberangus ketidakadilan dan penindasan," ujar Alissa Wahid. Menurut Alissa, tahun ini adalah tahun perjuangan nyata Gusdurian. Sebab bangsa Indonesia butuh terus ‘dijahit’ nalar kebangsaannya. Untuk itu, Jaringan Gusdurian harus berani mengambil sikap dan membela kepentingan rakyat. Berikut rekomendasi Jaringan Gusdurian Indonesia dalam kegiatan bertema Menggerakkan Tradisi, Meneguhkan Indonesia itu:

 Bidang Agama dan Budaya
Perspektif Gus Dur
• “Keindonesiaan adalah ketika agama-agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia berdiri sejajar dan memiliki kontribusi yang sama terhadap negeri”
• “Tidak boleh lagi ada perbedaan kepada setiap warga negara Indonesia berdasarkan agama....”
• “Kita hanya akan menjadi bangsa yang kukuh kalau umat agama-agama yang berbeda saling mengerti satu sama lain, bukan sekedar saling menghormati.
• “Faktor yang menyebabkan konflik adalah mau menang sendiri tanpa batas, sehingga tidak ada toleransi”
Situasi ideal
a. Kehidupan keagamaan yang damai, harmonis, dan dialogis. 
b. Negara menjadi pelindung dan pelayan seluruh agama dan kepercayaan. 
c. Negara tidak menjadi hakim aqidah yang mengintervensi aspek doktrinal agama dan kepercayaan. 
d. Setiap agama dan keyakinan memiliki hak dan posisi yang setara dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara.
Rekomendasi: 
1. Menolak eksklusifisme, intoleransi, dan radikalisme-ekstrimisme, baik yang menggunakan cara-cara kekerasan maupun non-kekerasan. 
2. Mendorong negara untuk membuat langkah-langkah strategis guna memastikan terpenuhinya hak-hak minoritas agama dan kepercayaan.
3. Mendorong negara menyelesaikan secara tuntas sisa-sisa konflik berbasis agama dan kepercayaan serta memberikan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi kepada para korban atau keluarganya. 
4. Mendorong negara untuk melindungi dan memperlakukan secara setara agama dan keyakinan warga negara. 
5. Mendorong negara untuk tidak memperlakukan dan menggunakan fatwa institusi keagamaan sebagai dasar hukum positif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar